kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah Bakal Lebih Jeli Danai Proyek Infrastruktur


Kamis, 18 Desember 2008 / 07:01 WIB
Pemerintah Bakal Lebih Jeli Danai Proyek Infrastruktur


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah akan bersifat selektif dalam memilih proyek yang didanai dari pinjaman dalam negeri, bahkan kemungkinan pinjaman dalam negeri (PDN) akan dijadikan pilihan terakhir sumber pembiayaan defisit APBN mulai tahun 2010. PDN akan menjadi pilihan pemerintah ketika terjadi kesulitan dalam memperoleh sumber-sumber pembiayaan lain. Selain itu, pinjaman dalam negeri juga bakal menjadi sumber pembiayaan selain pembiayaan yang selama ini ada seperti obligasi pemerintah konvensional (Surat Utang Negara/SUN), obligasi pemerintah syariah (sukuk).

Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Sestama (Bappenas) Syahrial Loetan mengatakan pemerintah akan selektif dalam menentukan program-program yang diusulkan dari dana PDN. "Ini bisa digunakan untuk pembiayaan anggaran kalau sumber-sumber pembiayaan lain sudah tertutup," kata Syahrial di Jakarta, kemarin.

Dengan bertambahnya opsi itu, maka pemerintah tinggal melihat pembiayaan mana saja yang paling feasible untuk digunakan. Bappenas saat ini tengah merumuskan Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri. "Itu agar tidak menimbulkan crowding out," katanya.

Ia mengakui, ada potensi crowding out dari pinjaman tersebut karena bank akan mempermudah pencairan kredit karena pinjaman dijamin pemerintah sehingga risikonya kecil. Sehingga dikhawatirkan perbankan nasional akan lebih mementingkan pinjaman ke pemerintah dibanding ke swasta.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri disebutkan, PDN digunakan untuk membiayai kegiatan di tingkat kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, BUMN, dan perusahaan daerah mulai tahun 2010. Namun untuk pemerintah daerah, BUMN, dan perusahaan daerah akan dilakukan melalui penerusan pinjaman.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh K/L, pemerintah daerah, BUMN, dan perusahaan daerah untuk mendapatkan pinjaman tersebut. Khusus untuk pemerintah daerah, ada juga klausul yang mengharuskan kesediaan dipotongnya dana alokasi umum/dana bagi hasil untuk pembayaran angsuran pinjaman yang tertunggak.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan suku bunga pinjaman yang diberikan bersifat komersial sehingga diperlukan seleksi yang ketat. Seleksi juga diharapkan tidak mengurangi peluang swasta mendapatkan kredit pendanaan perbankan dalam porsi yang lebih besar.

"Pendanaan ini lebih diutamakan untuk kegiatan industri dan pembangunan infrastruktur," kata Paskah. Peraturan ini merupakan peraturan tambahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×