kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Antisipasi Dampak ACFTA Terhadap Produk UKM


Selasa, 06 April 2010 / 15:26 WIB
Pemerintah Antisipasi Dampak ACFTA Terhadap Produk UKM


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pupusnya upaya merenegosiasi ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) memicu pemerintah meningkatkan perlindungan bagi produk-produk lokal. Salah satunya bagi produk lokal yang dihasilkan kalangan usaha kecil dan menengah (UKM).

Menteri Negara Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan menjelaskan bahwa sejumlah upaya menjaga stabilitas produk lokal sudah disiapkan.

Pertama, bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dalam mengawasi barang-barang asal China yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, jangan sampai barang-barang yang masuk itu sudah rusak atau melewati masa kedaluarsa. "Kita harus monitor semuanya," ujar Sjarifuddin Hasan, Selasa (6/4).

Kedua, meningkatkan bimbingan kepada pelaku UKM dalam mengembangkan produk mereka agar bisa diekspor dan sekaligus bisa bersaing dengan barang asal China.

Ketiga, memperkuat modal pelaku UKM melalui kredit usaha rakyat dan PNPM Mandiri.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku khawatir juga dengan pupusnya upaya renegosiasi dengan Pemerintah China, misalnya barang-barang asal China dijual dengan harga lebih miring ketimbang barang-barang lokal. "Kalau murah itu jelek barangnya, tapi kalau hasil UKM kita bagus," tukasnya

Kendati begitu, kata dia, pemerintah optimistis sisi positifnya adalah hasil produksi UKM Indonesia terbuka untuk masuk ke pasar China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×