kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah alokasikan dana Rp 1,5 triliun untuk stimulus fiskal sektor perumahan


Selasa, 31 Maret 2020 / 19:21 WIB
Pemerintah alokasikan dana Rp 1,5 triliun untuk stimulus fiskal sektor perumahan
ILUSTRASI. Foto udara perumahan bersubsidi di Depok, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Pemerintah menganggarkan Rp 1,5 triliun sebagai stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengambil kredit rumah bersubsidi sebagai dampak pandemi virus corona Covid


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menanggulangi dampak ekonomi akibat dari wabah virus corona, pemerintah mengeluarkan sejumlah stimulus fiskal. Salah satu dari sekian banyak stimulus yang dikeluarkan pemerintah adalah kebijakan pada sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR).

"Untuk mendukung stimulus fiskal subsidi perumahan ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga MBR yang sedang proses KPR," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto di dalam telekonferensi online, Selasa (31/3).

Baca Juga: PPh Badan turun jadi 22% mulai tahun ini tanpa omnibus law

Secara detail, stimulus ini berupa pengaktifan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Menurut Eko, berdasarkan kinerja tahun-tahun sebelumnya, kedua subsidi tersebut merupakan bentuk subsidi yang paling banyak diterima masyarakat selain subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh MBR dalam skema SSB ini, yaitu pembayaran angsuran KPR dengan bunga sebesar 5% pertahun selama 10 tahun. Artinya, pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur atau nasabah.

"Khusus untuk pembiayaan rumah tapak, MBR akan mendapat manfaat tambahan, yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta dan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 10 juta. Jadi untuk Papua dan Papua Barat SBUM-nya lebih besar dari Provinsi yang lain," kata Eko.

Persyaratan khusus bagi MBR agar dapat mendapatkan subsidi ini, yaitu harus berkewarganegaraan Indonesia dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.

Eko berharap, melalui stimulus fiskal subsidi perumahan dengan skema SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR dapat tercapai.

"Diharapkan stimulus ini dapat membantu MBR dalam mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau terutama pada masa sulit saat ini. Melalui kepemilikan rumah tersebut juga diharapkan, setiap keluarga MBR memiliki tempat berlindung, berkembang, belajar, tertutama bekerja dari rumah dengan sehat, aman, dan nyaman," kata Eko.

Baca Juga: Tagihan pelanggan 450 VA gratis dan diskon 50% pelanggan 900 VA, begini respon PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×