kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan ubah pola penyaluran BOS


Sabtu, 15 Oktober 2011 / 11:12 WIB
Pemerintah akan ubah pola penyaluran BOS
ILUSTRASI. Apartemen Setiabudi Sky Garden,?dari pengembang?Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT)


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah pola penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2012. Pemerintah menganggap skema penyaluran dana BOS yang berlaku sekarang belum optimal.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan selama ini pola penyaluran dana BOS lewat Kementerian Pendidikan Nasional kemudian disalurkan ke provinsi. Selanjutnya dari provinsi mengalir ke kabupaten/kota, setelah itu baru ke sekolah-sekolah. "Namun pola tersebut tak efektif, lambat penyalurannya," kata Gamawan, Jumat (14/10).

Menurut Gamawan, beberapa hari lalu, Kementerian Dalam Negeri baru saja membuat kesepakatan dengan Wakil Presiden Boediono dan juga Kementerian Pendidikan Nasional mengenai pola penyaluran baru dana BOS di 2012. Yakni dana BOS langsung di berikan ke provinsi kemudian masuk rekening sekolah-sekolah. "Seperti dulu lagi, terpusat dan dikendalikan di pemerintah pusat," katanya.

Ia menegaskan selama ini penyaluran dana BOS tersendat murni karena mekanisme penyaluran yang berbelit-belit. Jadi bukan karena dana BOS dipakai untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Gamawan, penggunaan dana BOS sulit diselewengkan oleh kepala daerah. Sebab, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Nasional selalu mengevaluasi secara berkala pemanfaatan dana ini. "Bahkan daerah juga turut menambah sebagian dana BOS," katanya.

Gamawan bilang bila masih ada pihak yang meragukan penyaluran dana BOS, silakan menyerahkan data ke Kementerian Dalam Negeri. "Kami siap terbuka asal ada bukti-bukti yang jelas. Bila ada daerah yang memakai dana BOS untuk kampanye akan kami tindak," ujarnya.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek kecil kemungkinan dana BOS diselewengkan untuk pilkada. Sebab, proses pencairan dana BOS ini harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Tak mungkin, itu sudah diatur dalam Permendagri, proses dan tahapan pencairan dana BOS," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×