kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Pemerintah akan Tetap Berlakukan Perdagangan Bebas


Selasa, 15 Desember 2009 / 13:27 WIB
Pemerintah akan Tetap Berlakukan Perdagangan Bebas


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah akan tetap menjalankan kesepahaman perdagangan bebas (FTA) ASEAN China yang dijadwalkan efektif tahun depan. Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengatakan, pemerintah akan menjalin komunikasi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah China soal hal itu.

Meski melaksanakan kesepahaman, lanjut Mahendra, pemerintah akan tetap meminta pengertian dari Pemerintah China untuk mengecualikan industri tertentu dari pelaksanaan pasar besar. Terkait itu, pemerintah bakal melayangkan surat kepada pemerintah China. "Semua itu ada koridor hukumnya. Tentu semua pihak dapat memahami bahwa ini adalah posisi Indonesia. Kita berharap pada gilirannya hubungan strategis tidak harus di ganggu," ujar Mahendara , Selasa (15/12).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah melalui Menteri Keuangan bakal menerbitkan kebijakan menanggapi pelaksanaan FTA. "Menteri Keuangan akan menerbitkan peraturan sesuai dengan jadwal," kata Anggito .

Anggito melanjutkan, dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah akan menerbitkan kebijakan bea masuk ditanggung pemerintah, penurunan tarif pajak, dan refo pelabuhan. "Itu komitmen
kita. Untuk beberapa sektor tentu ada pendekatan dari sisi yang lain," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×