kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan terbitkan SBN neto semester II-2020 sebesar Rp 742,7 triliun


Senin, 13 Juli 2020 / 21:20 WIB
Pemerintah akan terbitkan SBN neto semester II-2020 sebesar Rp 742,7 triliun
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

Di dalam SKB ini, BI dapat membeli SBN jangka panjang di pasar perdana. Selain itu, BI juga akan berfungsi sebagai last resort apabila penerbitan SBN tidak mencapai target dan/atau terjadi kenaikan yield SBN yang terlalu tinggi.

Adapun untuk menghindari crowding out effect penerbitan SBN di pasar domestik, maka pemerintah juga masih berencana menerbitkan SBN valuta asing (valas).

Baca Juga: Realisasi pembiayaan utang sampai Mei 2020 Rp 360,66 triliun

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman mengatakan, pada semester II-2020 pihaknya akan kembali menerbitkan SBN valas dengan denominasi yen Jepang alias Samurai Bond.

Sebelumnya, pemerintah juga baru saja menerbitkan Samurai Bond dengan nilai sebesar JPY 100 miliar dengan lima seri. Kelima seri tersebut adalah RIJPY0723, RIJPY0725, RIJPY0727, RIJPY0730, dan RIJPY0740.

Luky bilang, pada semester kedua ini pihaknya masih menerapkan strategi oportunistik, fleksibel, dan prudent dalam penerbitan SBN valas. Langkah ini, diambil dalam kondisi pandemi yang diliputi ketidakpastian dan volatilitas.

"Semester dua rencananya kami akan menerbitkan Samurai Bond dalam denominasi yen Jepang," kata Luky, Senin (13/7). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×