kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah akan tambah peserta PBI menjadi lebih dari 100 juta orang


Selasa, 23 April 2019 / 17:33 WIB
Pemerintah akan tambah peserta PBI menjadi lebih dari 100 juta orang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga lebih dari 100 juta orang.

Saat ini jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan sebanyak 96,8 juta orang. "Jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (23/4).

Langkah tersebut sebagai upaya menambal defisit BPJS Kesehatan. Asal tahu saja, berdasarkan keterangan BPJS Kesehatan sebelumnya, jumlah pengeluaran BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan pemasukan.

Tiap bulannya, BPJS mengeluarkan dana sekitar Rp 8 triliun untuk membayar klaim rumah sakit. Sementara pemasukan hasil pemungutan iuran baik dari peserta PBI mau pun non PBI sekitar Rp 7 triliun.

Selain menambah jumlah peserta PBI, pemerintah juga akan menaikkan tarif iuran peserta PBI. Nantinya tambahan tarif tersebut akan dibebankan dal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita usdah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI, dari yang sekarang ini Rp 23.000 menjadi lebih tinggi lagi," terang Sri.

Meski sudah ancang-ancang, langkah tersebut masih belum ditetapkan. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari pengulasan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah kenaikan tarif PBI disambut positif oleh BPJS Kesehatan. Asal tahu saja sebelumnya telah terdapat hitungan aktuaria untuk menaikkan tarif iuran PBI menjadi Rp 36.000.

"Tentu itu bagian komitmen pemerintah sebagai solusi yang efektif untuk menekan ketimpangan iuran dengan biaya manfaat," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×