kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pemerintah Akan Merevisi UU Tenaga Kerja


Selasa, 12 Mei 2009 / 18:20 WIB
Pemerintah Akan Merevisi UU Tenaga Kerja


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Masalah sistem kontrak dan outsourcing dalam perekrutan tenaga kerja rupanya mengusik Pemerintah. Ujungnya, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) akan menggulirkan revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno berpendapat, beleid itu membuat pemerintah sulit menelurkan kebijakan pembatasan outsourcing dan sistem kontrak. "Saya akan mengeluarkan kebijakan. Tapi ketika terbentur undang-undang, akhirnya saya tidak bisa apa-apa. Karenanya, harus ada revisi UU Tenaga Kerja," ujar Erman seusai pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (12/5)

Meski begitu, Erman mendesak agar bola revisi jangan datang dari Pemerintah saja. Melainkan juga bergulir dari serikat pekerja dan kalangan pengusaha yang sudah tergabung dalam wadah tripartit nasional. Ia berharap, revisi itu bisa menghasilkan UU yang yang mencerminkan aspirasi pekerja dan pengusaha. "Dalam revisi UU, stakeholder harus bicara. Jangan dari Pemerintah saja," tutur Erman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×