Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test
JAKARTA. Untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah akan meneliti kembali berbagai kontrak karya minyak dan gas bumi (migas). Dengan cara ini, pemerintah optimistis bisa menutup defisit anggaran 2008, yang diperkirakan mencapai sebesar Rp 82,3 triliun.
Tim yang bertugas untuk mengejar kekurangan target tersebut adalah Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) yang telah dibentuk pemerintah beberapa waktu lalu. "Kami akan melihat kesesuaian kontrak dengan undang-undang dan peraturan lain supaya harmonis," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, usai rapat Tim OPN, Selasa (2/9).
Tim OPN akan mengoptimalkan PNBP yang berasal dari sektor yang selama ini memberi kontribusi besar pada penerimaan negara seperti dari sektor migas. Caranya, "Pemerintah akanĀ memverifikasi harga produksi, melakukan review beberapa perjanjian, kontrak-kontrak, dan mengharmonisasi peraturan-peraturan yang berpotensi konflik," kata Anggito. Selain itu, Tim OPN juga bertugas membahas dan mengidentifikasi potensi-potensi penerimaan negara yang masih bisa digali dan dioptimalkan dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Untuk jangka pendek, Tim OPN akan melakukan audit atas penerimaan pajak, bea dan cukai serta PNBP. Sedangkan dalam jangka panjang, tim ini akan memberikan asistensi manajemen resiko penerimaan negara berupa pajak, bea dan cukai serta PNBP.
Namun Anggito belum bisa memprediksi berapa target penerimaan dari optimalisasi ini. Yang pasti, dari APBNP 2008, pemerintah menargetkan penerimaan PNBP sebesar Rp 282,8 triliun. Menurut Anggito, tim kecil OPN akan mematangkan target dan metode verifikasi dalam sepekan ini. Sejauh ini, hingga semester pertama 2008, Tim OPN berhasil menemukan berbagai penyimpangan keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun. Sebagian besar temuan itu berasal dari sektor migas, terutama dari cost recovery, dan hasil hutan.
Namun Tim OPN tidak melihat temuan itu mengandung korupsi. "Temuan itu merupakan lanjutan dari tahun 2007 lalu," kata Kepala BPKP yang juga Ketua Tim OPN Didi Widayadi. Asal tahu saja, selama sepuluh tahun ini, BPKP telah menemukan akumulasi penyimpangan sebesar Rp 36,32 triliun. Jumlah akumulasi itu berasal dari temuan 1998 hingga 2008. Rinciannya, selama 1998 hingga 2006 menemukan Rp 25,01 triliun dan 2007 sebesar Rp 8,73 triliun.
Yang menarik, Tim OPN juga menemukan 15 kementerian dan lembaga yang memungut PNBP tanpa payung hukum. Akibatnya, banyak terjadi kesalahan administrasi di lembaga tersebut. "Saat ini, baru satu kementrian yang mengajukan usulan penerbitan Peraturan Pemerintah," jelas Didi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News