Reporter: Patricius Dewo | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengerem proyek infrastruktur yang tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Adapun proyek-proyek yang akan direm adalah proyek seperti pembangkit listrik.
Namun, pemerintah akan mengecualikan proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). "Yang paling penting adalah enforcement dari penerapan TKDN, karena ternyata masih banyak proyek yang TKDN nya masih dibawah syarat ketentuan," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Baappenas Bambang Brodjonegoro, Senin (27/8).
Ia juga mengatakan, syarat dalam TKDN tersebut jangan sampai mengganggu keseimbangan eksternal apalagi proyek-proyek PSN yang sedang dibangun oleh pemerintah. Pasalnya, proyek-proyek infrastruktur PSN tersebut sudah berjalan sampai dengan triwulan I dan triwulan II tahun 2019 mendatang.
Dia juga optimis, dengan mengerem proyek-proyek infrastruktur yang tidak memenuhi syarat TKDN, pemerintah mampu mengurangi defisit transaksi berjalan pada tahun depan.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memproyeksi, neraca transaksi berjalan tahun 2019 mendatang masih akan mengalami defisit di kisaran 2,5%-3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang didorong oleh langkah pemerintah untuk melakukan pembatasan impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News