kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan mengerem proyek infrastruktur yang tak sesuai syarat TKDN


Senin, 27 Agustus 2018 / 12:48 WIB
Pemerintah akan mengerem proyek infrastruktur yang tak sesuai syarat TKDN
ILUSTRASI.


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengerem proyek infrastruktur yang tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Adapun proyek-proyek yang akan direm adalah proyek seperti pembangkit listrik.

Namun, pemerintah akan mengecualikan proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). "Yang paling penting adalah enforcement dari penerapan TKDN, karena ternyata masih banyak proyek yang TKDN nya masih dibawah syarat ketentuan," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Baappenas Bambang Brodjonegoro, Senin (27/8).

Ia juga mengatakan, syarat dalam TKDN tersebut jangan sampai mengganggu keseimbangan eksternal apalagi proyek-proyek PSN yang sedang dibangun oleh pemerintah. Pasalnya, proyek-proyek infrastruktur PSN tersebut sudah berjalan sampai dengan triwulan I dan triwulan II tahun 2019 mendatang.

Dia juga optimis, dengan mengerem proyek-proyek infrastruktur yang tidak memenuhi syarat TKDN, pemerintah mampu mengurangi defisit transaksi berjalan pada tahun depan.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memproyeksi, neraca transaksi berjalan tahun 2019 mendatang masih akan mengalami defisit di kisaran 2,5%-3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang didorong oleh langkah pemerintah untuk melakukan pembatasan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×