kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Pemerintah akan mengerem proyek infrastruktur yang tak sesuai syarat TKDN


Senin, 27 Agustus 2018 / 12:48 WIB
Pemerintah akan mengerem proyek infrastruktur yang tak sesuai syarat TKDN
ILUSTRASI.


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengerem proyek infrastruktur yang tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Adapun proyek-proyek yang akan direm adalah proyek seperti pembangkit listrik.

Namun, pemerintah akan mengecualikan proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). "Yang paling penting adalah enforcement dari penerapan TKDN, karena ternyata masih banyak proyek yang TKDN nya masih dibawah syarat ketentuan," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Baappenas Bambang Brodjonegoro, Senin (27/8).

Ia juga mengatakan, syarat dalam TKDN tersebut jangan sampai mengganggu keseimbangan eksternal apalagi proyek-proyek PSN yang sedang dibangun oleh pemerintah. Pasalnya, proyek-proyek infrastruktur PSN tersebut sudah berjalan sampai dengan triwulan I dan triwulan II tahun 2019 mendatang.

Dia juga optimis, dengan mengerem proyek-proyek infrastruktur yang tidak memenuhi syarat TKDN, pemerintah mampu mengurangi defisit transaksi berjalan pada tahun depan.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memproyeksi, neraca transaksi berjalan tahun 2019 mendatang masih akan mengalami defisit di kisaran 2,5%-3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang didorong oleh langkah pemerintah untuk melakukan pembatasan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×