kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan kaji manfaat Tobin Tax


Rabu, 23 Maret 2016 / 18:53 WIB
Pemerintah akan kaji manfaat Tobin Tax


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan mempertimbangkan usulan pengenaan fee lebih tinggi untuk transaksi keuangan yang dilakukan dalam jangka pendek. Aturan main ini, yang dikenal dengan nama Tobin Tax, diusulkan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri untuk mengekang arus dana asing keluar tiba-tiba (sudden capital reversal).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengakui, sudden reversal memang harus diantisipasi.

"Namun demikian, penerapan kebijakan Tobin Tax tersebut masih memerlukan kajian," kata Suahasil, Rabu (23/3).

Penerapan suku bunga negatif oleh Eropa dan Jepang mengantarkan derasnya arus dana asing ke Indonesia. Namun, Chatib mengingatkan, adanya potensi pembalikan arus dana asing dari dalam negeri.

Pemangkasan bunga acuan oleh Bank Indonesia, menurut dia, cukup untuk memperlambat derasnya arus dana asing yang masuk. Namun, pemerintah harus menyiapkan cara lain agar dana asing tak tiba-tiba pergi. 

Salah satunya, adalah menerapkan Tobin Tax. Usulan Chatib, pajak atau komisi ini diterapkan terhadap pembelian saham untuk jangka pendek. 

Awalnya, Tobin Tax diusulkan untuk menerapkan pajak atau komisi yang lebih tinggi pada transaksi valuta. Tujuannya untuk mengekang perpindahan arus dana besar-besaran antarvaluta. 

Namun, sekarang ini, Tobin Tax berkembang untuk penerapan pajak atau komisi yang lebih mahal di transaksi saham, obligasi, dan valuta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×