Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan mempertimbangkan usulan pengenaan fee lebih tinggi untuk transaksi keuangan yang dilakukan dalam jangka pendek. Aturan main ini, yang dikenal dengan nama Tobin Tax, diusulkan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri untuk mengekang arus dana asing keluar tiba-tiba (sudden capital reversal).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengakui, sudden reversal memang harus diantisipasi.
"Namun demikian, penerapan kebijakan Tobin Tax tersebut masih memerlukan kajian," kata Suahasil, Rabu (23/3).
Penerapan suku bunga negatif oleh Eropa dan Jepang mengantarkan derasnya arus dana asing ke Indonesia. Namun, Chatib mengingatkan, adanya potensi pembalikan arus dana asing dari dalam negeri.
Pemangkasan bunga acuan oleh Bank Indonesia, menurut dia, cukup untuk memperlambat derasnya arus dana asing yang masuk. Namun, pemerintah harus menyiapkan cara lain agar dana asing tak tiba-tiba pergi.
Salah satunya, adalah menerapkan Tobin Tax. Usulan Chatib, pajak atau komisi ini diterapkan terhadap pembelian saham untuk jangka pendek.
Awalnya, Tobin Tax diusulkan untuk menerapkan pajak atau komisi yang lebih tinggi pada transaksi valuta. Tujuannya untuk mengekang perpindahan arus dana besar-besaran antarvaluta.
Namun, sekarang ini, Tobin Tax berkembang untuk penerapan pajak atau komisi yang lebih mahal di transaksi saham, obligasi, dan valuta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News