kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan Gelontorkan Bansos Program Keluarga Harapan, Intip Besarannya


Jumat, 30 September 2022 / 16:50 WIB
Pemerintah akan Gelontorkan Bansos Program Keluarga Harapan, Intip Besarannya
ILUSTRASI. Pemerintah akan segera menggelontorkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kuartal IV-2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menggelontorkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kuartal IV-2022. Kali ini, pemerintah akan mendistribusikan program PKH senilai Rp 7,2 triliun kepada keluarga penerima manfaat (KPM). 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, tahun ini, pemerintah menganggarkan PKH sebesar Rp 28,71 triliun. Dari jumlah itu, sepanjang Januari hingga September 2022, pemerintah telah menyalurkan bansos PKH senilai Rp 21,33 triliun atau 74,3% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 28,71 triliun di tahun ini.

"Triwulan empat ini juga sama tiga bulan sekali akan dibayarkan di Oktober. Kemungkinan Senin," ujar Isa dalam Media Briefing: Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan, Jumat (30/9).

Baca Juga: Alasan Pemerintah Targetkan Kemiskinan Turun Hingga 7,5% pada 2023

Asal tahu saja, pemerintah menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun ini. Adapun tujuan dari pemberian bansos tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Isa mengatakan, untuk program PKH ini besaran yang akan diterima setiap keluarga penerima manfaat akan berbeda-beda nilanya dengan melihat aspek kesehatan, aspek pendidikan dan aspek kesejahteraan. 
Lebih rinci Isa memaparkan, untuk komponen kesehatan terdiri dari Ibu hamil dengan nilai Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per kuartal. Kemudian untuk balita senilai Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per kuartal.

Pemberian bansos dalam aspek kesehatan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan agar tidak terjadi kemiskinan yang turun-temurun. 
Misalnya saja, ketika ada keluarga miskin yang memiliki balita, pemerintah berusaha supaya anaknya kesehatannya terjaga atau tidak mengalami stunting.

"Jadi kalau ibunya hamil diusahakan ibunya sehat, kasih tambahan support . Kalau punya anak balita kasih tambahan supaya anak yang dilahirkan atau anak yang dibesarkan itu kualitasnya bagus, tidak ada stunting dan sebagainya," tambahnya.

Baca Juga: Penyaluran BLT BBM Tahap I Sudah Dilakukan, Kapan Tahap II Cair?

Sementara itu, untuk komponen pendidikan terdiri dari siswa SD dengan nilai Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per kuartal, siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per kuartal, serta siswa SMA dengan nilai Rp 2 juta per tahun atau RP 500.000 per kuartal.

Selanjutnya, apabila di dalam keluarga tersebut terdapat disabilitas atau lanjut usia (lansia) maka akan masuk di kelompok komponen kesejahteraan. Adapun pemerintah akan memberikan bantuan PKH bagi disabilitas dan lansia dengan nilai masing-masing Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per kuartal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×