kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Pemerintah tengah mengevaluasi aturan moratorium perkebunan kelapa sawit


Rabu, 28 Juli 2021 / 12:14 WIB
Pemerintah tengah mengevaluasi aturan moratorium perkebunan kelapa sawit
ILUSTRASI. Suasana perkebunan kelapa sawit yang terdampak asap akibat kebakaran hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/10/2019). Pemerintah akan evaluasi aturan moratorium perkebunan kelapa sawit.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Musdhalifah Machmud mengatakan, saat ini Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga terkait, tengah menyiapkan laporan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut. Nantinya, laporan evaluasi akan disampaikan kepada Presiden.

“Iya kami akan segera laporkan evaluasi inpres nya. Sekarang sedang disiapkan laporannya,” ujar Musdhalifah kepada Kontan, Rabu (28/7).

Musdhalifah mengatakan, pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam Inpres nomor 8 tahun 2018 terbilang cukup baik. Diantaranya tata kelola perkebunan kelapa sawit, kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan. Termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Serta peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani tetapkan batas pengenaan tarif progresif CPO jadi US$ 750 per ton

Meski begitu, hingga saat ini belum diputuskan apakah Inpres nomor 8 tahun 2018 akan diperpanjang atau tidak. “Belum ada arahan, kami laporkan progres yang ada dan pimpinan akan pertimbangkan apakah setuju diperpanjang atau cukup saja,” ucap Musdhalifah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, saat ini Inpres 8/2018 tengah dijalankan. Salah satunya evaluasi perizinan dan penyelesaian tumpang tindih aturan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) meminta Presiden Jokowi untuk melanjutkan moratorium sawit. POPSI meminta Presiden Jokowi untuk memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit.

Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea mengatakan, saat ini total luasan perkebunan sawit Indonesia seluas 16,38 juta hektar (ha). Produksi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah setiap tahunnya mengalami over stock CPO dikisaran 4,5 juta - 5 juta ton per tahun.

Baca Juga: Aturan Moratorium Izin Perkebunan Sawit Bakal Dievaluasi

"Untuk itu moratorium sawit harus dilanjutkan, untuk mengerem pembukaan lahan baru perkebunan sawit," kata Pahala.

POPSI meminta Pemerintah fokus pada peningkatan produktifitas petani sawit. Salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dinilai sudah tepat dilakukan.

Sebagai informasi, POPSI telah menyurati Presiden Jokowi agar memperpanjang Inpres No 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit.

Baca Juga: Asosiasi petani sawit minta pemerintah melanjutkan moratorium sawit

POPSI terdiri dari Serikat Petani kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) dan Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JaPSBI).

Seperti diketahui, dalam Diktum Kesebelas Inpres 8/2018 menyebutkan, pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Inpres 8/2018 dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus menerus. Beleid tersebut diterbitkan pada 19 september 2018 lalu.

Selanjutnya: Kehadiran industri kelapa sawit berhasil tekan kemiskinan di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×