kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah akan cicil dana infrastruktur swasta


Senin, 21 Desember 2015 / 00:20 WIB
Pemerintah akan cicil dana infrastruktur swasta


Reporter: Agus Triyono | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sistem baru tersebut bernama availibility payment, yakni sistem pembayaran ketersediaan layanan.

Sintya Roesli, Presiden Direktur Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) mengatakan, penerapan sistem pembiayaan infrastruktur tersebut dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 190 Tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Untuk mulai menerapkan sistem tersebut, PII dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melihat proyek mana saja yang bisa dikerjakan dengan mekanisme tersebut.

"Kami coba lihat di PUPR kan ada banyak proyek, ada air, jalan, tol, perumahan rakyat, jembatan dan bendungan, mana yang bisa dilaksanakan dengan skema ini," katanya pekan kemarin.

Sebagai catatan Oktober lalu, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan PMK No. 190 yang berisi aturan mengenai sistem pembayaran ketersediaan layanan infrastruktur yang bisa dicicil dan dibayarkan oleh pemerintah kepada swasta.

Dalam Pasal 7 ayat 2  PMK tersebut,  pembayaran dilakukan dengan dana APBN atau APBD setelah pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh swasta selesai dan siap beroperasi.

Dalam Pasal 6 ayat 3, penganggaran APBN atau APBD dana pembayaran tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun anggaran sepanjang berlakunya kewajiban pembayaran ketersediaan layanan berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hery Trisaputra Zuna mengatakan skema pendanaan infrastruktur tersebut diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan anggaran infrastruktur yang saat ini terbatas.

Dengan skema ini nantinya, Hery mengatakan, nantinya proyek infrastruktur pemerintah yang dilaksanakan oleh swasta akan ditalangi dulu oleh swasta. Setelah proyek tersebut selesai, pemerintah akan membayarnya secara tahunan sesuai dengan layanan proyek infrastruktur yang dibangun swasta tersebut.

"Kalau service nya jelek, nilai pembayaran akan dikurangi," katanya.

Hery mengatakan, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sedang mencari proyek infrastruktur yang bisa digunakan sebagai pilot untuk menerapkan skema pembiayaan infrastruktur ini. "Skema seperti ini cocoknya untuk infrastruktur sosial seperti jalan non tol, tapi tidak menutup kemungkinan tol juga karena prinsipnya bangun pelihara, makanya kami akan sisir dulu," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×