kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Akan Buat KTP Digital, Pakar Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi


Sabtu, 11 Februari 2023 / 21:52 WIB
Pemerintah Akan Buat KTP Digital, Pakar Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
ILUSTRASI. Dukcapil Kemendagri bakal membuat KTP digital yang bisa diakses via ponsel, dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menekankan pentingnya perlindungan data pribadi saat pemerintah berencana membuat dan mengembangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.

Menurut Pratama, setidaknya ada delapan hal yang perlu diperhatikan ketika rencana tersebut sudah mencuat. Dengan memperhatikan poin-poin krusial, data pribadi akan terlindungi.

"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjamin keamanan siber dan perlindungan data pada saat membuat KTP digital, sehingga KTP digital akan lebih aman dan memastikan bahwa data pribadi pengguna tetap terlindungi," kata Pratama Persadha kepada Kompas.com, Sabtu (11/2).

Baca Juga: Panduan Cara Mengurus Surat Pindah Domsili dan Syaratnya

Pratama mengatakan, hal pertama yang perlu menjadi perhatian adalah terkait enkripsi data. Semua data yang disimpan harus dienkripsi untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang. Perlu diperhatikan juga autentikasi yang kuat, yakni sistem harus memiliki mekanisme autentikasi yang kuat untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang sah yang dapat mengakses dan menggunakan data.

Selanjutnya, perlindungan terhadap serangan. Dengan kata lain, sistem harus dilindungi dari serangan-serangan seperti DDoS, SQL injection, dan lain-lain untuk memastikan keamanan data. Pratama mengatakan, sistem harus memiliki prosedur backup dan recovery yang baik untuk memastikan bahwa data dapat dikembalikan dalam keadaan baik jika terjadi kegagalan sistem.

"Terkait pengawasan akses, sistem juga harus memantau dan melacak semua akses ke data untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang sah yang mengakses dan memanipulasinya," ujar Pratama.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Undangan Nikah, Saldo Bisa Ludes Terkuras

Tak hanya itu, menurutnya, pembuat kebijakan perlu memastikan sertifikasi keamanan, yakni sistem harus memenuhi standar keamanan industri yang relevan seperti ISO 27001 atau NIST (National Institute of Standards and Technology).

Pengguna juga disebutnya harus dilatih dan disensibilisasi tentang pentingnya keamanan siber dan perlindungan data. "Secara berkala tes keamanan siber pada sistem harus berulang kali dilakukan," kata Pratama.

Selain itu, Pratama mengungkapkan, isu efektifitas dalam pelaksanaan juga harus diperhatikan. Misalnya, infrastruktur internet yang belum merata di Indonesia. Dengan kata lain, program KTP digital ini sifatnya harus dilaksanakan gradual atau bertahap mengikuti infrastruktur internet.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM C, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (10/2)

Lebih lanjut, Pratama mengatakan, hal yang perlu diperhatikan adalah tidak semua orang Indonesia punya smartphone. Oleh karena itu, harus dipikirkan solusinya. Misalnya, dengan cukup membawa print QR code, untuk dilakukan scan bila dibutuhkan.

Di sisi lain, perlu kesiapan penyedia layanan kepada masyarakat terhadap teknologi ini. Termasuk, perlu perbaikan dan upgrade infrastruktur IT Dukcapil, serta server yang sudah mulai tua.

"Kalau diperlukan, tetap digunakan juga KTP elektronik lama bersamaan dengan KTP digital, sampai nanti benar-benar semua masyarakat sudah siap beralih ke KTP digital," ujar Pratama.

Baca Juga: Melaporkan SPT Pajak dari Rumah, Simak Caranya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal membuat KTP digital yang bisa diakses via ponsel, dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini. Jumlah ini sekitar 25% dari total penduduk.

Untuk membuat IKD, masyarakat perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing. Nantinya, warga akan didampingi petugas untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD.

"Jadi, kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Akan Buat KTP Digital, Pakar Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Editor: Novianti Setuningsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×