kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Pemerintah akan bikin prioritas atasi hambatan


Rabu, 22 Juni 2016 / 06:15 WIB
Pemerintah akan bikin prioritas atasi hambatan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah terus mencari solusi atas hambatan implementasi paket kebijakan ekonomi. Kali ini, kelompok kerja yang bertugas untuk menangani kasus yang menghambat pelaksanaan paket kebijakan akan membuat prioritas penanganan kasus.

Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, prioritas penanganan kasus penghambat paket kebijakan ekonomi akan dibuat berdasarkan besaran kasus dan efeknya. Menurutnya, pemerintah akan menyisir seluruh kasus yang menghambat pelaksanaan paket kebijakan ekonomi.

Catatan saja, berdasarkan laporan yang diterima Kantor Menko Perekonomian, setidaknya ada 30 kasus yang terkait dengan regulasi dalam paket kebijakan ekonomi belum bisa berjalan. Beberapa laporan itu antara lain, laporan tentang pemberlakuan sistem verifikasi legalitas kayu (SLVK).

Pengaduan juga terjadi dalam hal implementasi kemudahan perizinan dan perpanjangan kerja tenaga kerja asing di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan soal insentif fiskal kepada industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, laporan kasus yang menghambat implementasi paket kebijakan ekonomi itu kini terus bertambah. "Dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tambahnya luar biasa," katanya, Selasa (21/6).

Darmin menambahkan, untuk menyelesaikan kasus penghambat pelaksanaan paket kebijakan ekonomi, pihaknya akan memanggil kementerian yang terlibat dalam paket kebijakan yang implementasinya bermasalah.

"Untuk kasus diskon listrik misalnya, harus mengundang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktur Utama PLN. Jika tidak, masalahnya tidak akan bisa selesai," ujar Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×