kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan beri sertifikat kebun sawit rakyat


Minggu, 15 Oktober 2017 / 17:33 WIB
Pemerintah akan beri sertifikat kebun sawit rakyat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar kebun milik petani dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberikan sertifikat. "(Perkebunan) yang masuk kawasan hutan sudah saya perintahkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan untuk nantinya diberikan sertifikat," ujar Joko Widodo dalam siaran pers, Minggu (15/10).

Selain pemberian sertifikat, Jokowi juga menegaskan peremajaan kelapa sawit. Ia bilang bahwa peremajaan harus dilakukan dengan serius agar membuahkan hasil. Total lahan yang akan dilakukan peremajaan seluas 4.400 hektare (ha).

Seluruh biaya peremajaan akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa bibit.

Produksi minyak sawit di Indonesia saat ini dinilai masih kurang maksimal. Rata-rata dalam setahun minyak sawit yang dapat dihasilkan hanya sebesar 3,7 ton per ha. Sementara potensi produksi minyak sawit dalam satu tahun dapat mencapai 8 ton per ha.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah akan memberikan modal sebesar Rp 25 juta kepada petani yang menerima sertifikat lahan untuk replanting kebun sawit. Sementara, total modal yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta. “Jadi Rp 25 juta dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), sisanya pinjaman dari perbankan," kata Sofyan dalam siaran pers yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×