kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan Beri Insentif dan Disinsentif Energi


Kamis, 10 Desember 2009 / 11:30 WIB
Pemerintah akan Beri Insentif dan Disinsentif Energi


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah resmi bakal memberikan insentif dan disinsentif bagi pengguna energi yang melakukan konservasi energi. Komitmen pemerintah itu tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 tentang konservasi energi.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) J Purwono mengatakan, insentif dan disinsentif akan diberikan untuk sektor hulu dan sektor sekunder. Yang dimaksud sektor hulu adalah penyedia energi primer; sektor sekunder adalah pemakai atau pengguna energi."Misalnya ada pabrik yang memproduksi lampu hemat energi, ini perlu mendapat insentif," ucap Purwono kepada KONTAN, Kamis pagi (10/12).

Insentif itu diberikan kepada pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun dan produsen peralatan hemat energi di dalam negeri yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×