Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyelesaikan masalah desa yang berada dalam hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Nantinya, kawasan desa tersebut akan dikeluarkan dari daftar kawasan HGU. Lahan tersebutbakan dikembalikan kepada masyarakat desa dan diberikan hak kepemilikan.
"Iya lahan akan dijadikan milik kalau itu diberikan kepada masyarakat," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil usai rapat di kantor presiden, Selasa (26/2).
Sofyan menerangkan saat ini banyak kasus sengeketa lahan terjadi di kawasan hutan dengan HGU. Desa yang telah turun temurun tersebut berada pada kawasan hutan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan skema HGU.
Kementeriam Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki data yerkait kawasan yang terdapat dalam hutan. Telah ada kawasan yang akan dilepaskan dari kawasan hutan dan akan diverifikasi.
"Rata-rata masalah penyelesaian penguasaan lahan dalam kawasan hutan sudah selesai kecuali soal pemukimannya," terang Menteri LHK Siti Nurbaya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kata Siti Nurbaya akan memanggil gubernur untuk membahas masalah ketidakpastian masyarakat di dalam hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News