kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan bebaskan lahan desa dalam hutan HGU dan dibagikan ke masyarakat


Selasa, 26 Februari 2019 / 15:02 WIB
Pemerintah akan bebaskan lahan desa dalam hutan HGU dan dibagikan ke masyarakat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyelesaikan masalah desa yang berada dalam hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Nantinya, kawasan desa tersebut akan dikeluarkan dari daftar kawasan HGU. Lahan tersebutbakan dikembalikan kepada masyarakat desa dan diberikan hak kepemilikan.

"Iya lahan akan dijadikan milik kalau itu diberikan kepada masyarakat," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil usai rapat di kantor presiden, Selasa (26/2).

Sofyan menerangkan saat ini banyak kasus sengeketa lahan terjadi di kawasan hutan dengan HGU. Desa yang telah turun temurun tersebut berada pada kawasan hutan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan skema HGU.

Kementeriam Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki data yerkait kawasan yang terdapat dalam hutan. Telah ada kawasan yang akan dilepaskan dari kawasan hutan dan akan diverifikasi.

"Rata-rata masalah penyelesaian penguasaan lahan dalam kawasan hutan sudah selesai kecuali soal pemukimannya," terang Menteri LHK Siti Nurbaya.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kata Siti Nurbaya akan memanggil gubernur untuk membahas masalah ketidakpastian masyarakat di dalam hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×