Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekas Provinsi Timor Timur. Terhitung mulai 4 November 2013, mereka berhak memperoleh pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun dari pemerintah Indonesia.
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (20/11) Mereka yang berhak menerima pensiun adalah PNS eks provinsi Timor Timur, yang sejak digelarnya jajak pendapat integrasi atau pemisahan Timor Timur, tidak menerima gaji dan menolak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka yang menolak bergabung dengan RI kemudian diberhentikan sebagai PNS.
Hak PNS eks Provinsi Timor Timur untuk memperoleh pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 yang akan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 November 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, pada hari itu juga (4/11).
PP No. 69/2013 ini hanya mengubah ketentuan yang tertuang Pasal 4 PP No. 5/2001. Kini ketentuan itu menjadi:
(1) Kepada Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur yang telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan hak-hak berupa:
a. Nilai Tunai Tabungan Hari Tua bagi yang belum pernah diberikan uang muka Tabungan Hari Tua;
b. Nilai Pokok Tabungan Perumahan, bagi yang belum pernah diberikan dana bantuan perumahan; dan
c. Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi yang diberhentikan tanpa hak pensiun (ketentuan mengenai hal ini sebelumnya tidak ada pada PP No.5 Tahun 2001).
(2) Nilai Tunai Tabungan Hari Tua dan Nilai Tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru a dan huruf c dibayarkan oleh:
a. PT TASPEN (Persero) bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. PT ASABRI (Persero) bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b dibayarkan oleh:
a. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil; atau
b. Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (BP-TWP TNI-POLWI) bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2013 itu.
Penjelasan
Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) PP ini disebutkan, apabila Nilai Tabungan Hari Tua atau Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan yang pernah diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih nilai tunai tersebut.
Apabila Nilai Tabungan Hari Tua atau Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan yang pernah diterima lebih besar dari yang seharusnya diterima, maka selisihnya tidak perlu ditarik kembali.
Khusus mengenai Nilai Tunai Iuran Pensiun disebutkan, diberikan kepada peserta apabila peserta tidak mempunyai hak pensiun. Dalam hal peserta telah menikmati hak pensiun, Nilai Tunai Iuran Pensiun tidak dapat diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News