kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan bahas RUU Desa


Jumat, 15 Juli 2011 / 16:55 WIB
ILUSTRASI. LPDP 2020 resmi dibuka, yuk simak persyaratan beasiswa PTUD dari LPDP


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang tentang desa. Setelah itu dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Sebagaiman lazimnya kita mempersiapkan kemudian membahas pada tingkat pemerintah dan kemudian membahasnya bersama dengan DPR," katanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat pengantar rapat terbatas (ratas) di kantor Presiden, Jumat (15/7).

Dalam ratas ini, selain menyangkut soal RUU tentang desa, juga membahas dua RUU lainnya yakni RUU bidang pemerintahan daerah dan RUU pemilihan kepala daerah. SBY menekankan ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini.

Pertama dalam penyusunan RUU yang nantinya bakal disahkan menjadi UU harus memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan. Jangan sampai dikemudian hari menjadi semacam bom waktu. Kedua, jika UU ini memiliki konsekuesni dengan anggaran maka harus dipastikan harus sesuai dengan kemampuan negara. "Jangan sampai membebani negara," katanya.

Ketiga, tidak boleh menutup diri terhadap masukan dalam penyusuan UU tersebut. "Kita harus dengarkan berbagai pandangan," katanya.

Seperti diketahui, pembahasan RUU tentang desa sejauh ini hanya berjalan di tempat. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengungkapkan untuk untuk mengajukan draft RUU Desa ke DPR harus ada urutannya. Menurutnya, pengajuan RUU Desa harus didahului dengan mengesahkan UU tentang pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×