Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, saat ini jaksa masih melakukan uji laboratorium terhadap beberapa sample tanah, yang diambil dari lokasi proyek bioremediasi.
Kejagung melibatkan sejumlah pihak termasuk tenaga ahli dari tim independen dalam pemeriksaan tersebut. "Ini untuk menentukan apakah proyek itu benar-benar dilaksanakan, atau terbukti fiktif," kata Andhi, pekan lalu.
Andhi memastikan hasil penelitian ini akan objektif, karena dilakukan berdasarkan mekanisme yang objektif pula. Lagi pula, Kejagung juga akan memberikan kesempatan kepada pihak tersangka untuk melakukan uji laboratorium sendiri.
Nah, nantinya hasil penelitian kedua belah pihak tersebut akan dikonfrontir di persidangan. "Pemberian kesempatan ini dijamin oleh hukum, kami persilahkan bila mereka akan melakukan uji coba juga," ujar Andhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News