kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemeriksaan keberatan persengkongkolan tender di ESDM tunggu penetapan MA


Senin, 31 Oktober 2011 / 16:38 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja PT Semen Indonesia (SIG) di Pabrik Rembang, Jawa Tengah.


Reporter: Noverius Laoli, Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengabungkan permohonan keberatan sembilan perusahaan yang divonis KPPU karena terlibat melakukan persengkongkolan dalam tender pengadaan sarana dan prasarana konversi energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Atas permintaan KPPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menunda Pemeriksaan keberatan tersebut hingga menunggu ketetapan dari MA.

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi, mengatakan, pada akhir pekan lalu KPPU telah menyerahkan permohonan konsolidasi yang berisi meminta PN Jakarta Selatan menunda persidangan terkait keberatan yang diajukan sembilan perusahaan di antaranya PT Gita Persada, PT Extensa Winaya fakta, PT Laras Respati Utama, Konsorsium PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.

Sebab, satu dari sembilan perusahaan tersebut berada dalam wilayah hukum yang berbeda, yakni di wilayah hukum Jakarta Timur. " PN Jakarta Selatan sudah memutuskan menunda pemeriksaan keberatan tersebut sampai ada putusan dari MA," ujar Junaidi, Senin (31/10).

Sebelum ada penundaan persidangan, Junaidi mengatakan KPPU tetap menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan. Hal itu sebagai sikap KPPU yang menghargai panggilan yang dilayangkan pengadilan.

KPPU menilai, kesembilan perusahaan ini telah melanggar pasal 22 Tahun 1999 Tentang Persengkongkolan Dalam Tender. Di sisi lain, KPPU juga menemukan adanya penambahan ruang lingkup pekerjaan, adanya kesalahan format dan penulisan pada dokumen mengindikasikan dilakukan oleh orang yang sama, pembiaran kesalahan dalam menyusun metode pelaksanaan paket.

Kesembilan perusahaan tersebut divonis denda mulai dari Rp 267 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelumnya, kuasa hukum PT Laras Respati, M. Taufik Riyadi mengatakan, pihaknya keberatan atas putusan KPPU tersebut. Karena itu, mereka mengajukan keberatan di pengadilan. Tujuannya untuk membuktikan bahwa KPPU salah dalam memutus perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×