kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemegang konsesi 24 tol mangkrak belum teken kontrak baru


Senin, 25 April 2011 / 10:56 WIB
Pemegang konsesi 24 tol mangkrak belum teken kontrak baru
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Bank Bukopin Rivan Achmad Purwanto./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/06/2020.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berharap pemegang konsesi 24 ruas tol yang mangkrak segera meneken kontrak baru yang diserahkan pekan lalu. Pasalnya, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) baru tersebut sudah dibahas bersama investor dan disetujui oleh Wakil Presiden Boediono.

Sejatinya, Kementerian Pekerjaan Umum tidak memberikan batas waktu bagi investor untuk meneken kontrak tersebut. Cuma, Djoko berharap, investor yang telah siap segera meneken kontrak baru tersebut. "Tapi sampai hari ini memang belum ada investor yang menandatangani kontrak baru tersebut," katanya, Senin (25/4).

Salah satunya yang paling siap, menurut Djoko adalah pemegang konsensi ruas tol Cikampek-Palimanan, PT Lintas Marga Sedaya. Djoko mengatakan pembebasan lahan ruas tol tersebut sudah mencapai di atas 90%. Ruas ini dianggap prioritas karena bagian dari ruas tol trans Jawa.

Persyaratn dalam kontrak PPJT yang baru sangat ketat. Setelah ditandatangani, investor harus sudah memiliki perjanjian kredit dengan pihak perbankan yang memberi pinjaman. Jika investor tak sanggup mencapai kemajuan pada saat masa konstruksi, pemerintah juga akan langsung memutuskan PPJT.

Syarat lain, investor jalan tol harus memberikan jaminan pelaksana sebesar 1% dari total investasi kepada pemerintah dalam waktu paling lama satu bulan setelah penandatanganan amandemen PPJT. Ini sebagai jaminan bahwa si investor memiliki modal mengerjakan proyek.

Dalam PPJT yang baru ini pemerintah memberlakukan pemutusan kontrak otomatis (automatic termination) bila pihak investor tidak sejumlah memenuhi persyaratan tersebut. Selanjutnya pemerintah memberi kesempatan investor baru untuk masuk. Dalam PPJT anyar ini juga diatur soal kewajiban pemerintah dalam melaksanakan pembebasan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×