kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemberlakuan dua aturan impor hortikultura ditunda


Selasa, 06 Maret 2012 / 16:44 WIB
Pemberlakuan dua aturan impor hortikultura ditunda
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas depan spanduk himbauan memakai masker di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. KONTAN/Baihaki.


Reporter: Rika Panda | Editor: Test Test

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan untuk menunda implementasi terhadap dua Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang menetapkan empat pintu masuk bagi produk impor hortikultura. Pasalnya, Kementan menilai perlu tambahan waktu bagi importir serta negara mitra dagang untuk menyesuaikan diri atas peraturan itu.

Dua peraturan itu adalah Permentan No.89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantinan Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Kedua, Permentan No. 09/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kedua Permentan tersebut menetapkan empat pintu masuk produk impor hortikultura, yakni Pelabuhan Laut Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Laut Makassar dan Bandara Udara Soekarno-Hatta. Seharusnya, kedua Permentan tersebut diimplementasikan pada 19 Maret 2012.

Namun, dikarenakan beberapa pertimbangan, pemerintah memutuskan waktu implementasinya ditunda selama tiga bulan ke depan sehigga akan berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.

Menteri Pertanian, Suswono bilang, ada beberapa pertimbangan dalam menunda implementasi dua Permentan tersebut. Salah satunya, Kementan menilai perlu ada waktu tambahan bagi importir dan negara mitra dagang untuk menyiapkan sarana dan prasarana berupa pergudangan, cold storage, dan sarana transportasi.

“Apabila hal-hal tersebut belum siap, tapi kami paksakan implementasikan maka akan menghambat kelancaran arus distribusi produk impor hortikultura,” ujar Suswono, dalam konfrensi pers terkait Penundaan dua Permentan itu, di Gedung Kementan, Selasa (6/3).

Dengan demikian, tambah Suswono, sejak tanggal 19 juni 2012, hanya akan ada pintu masuk ke 4 pelabuhan sebagai pintu masuk 47 jenis komoditas seperti yang diatur dalam kedua Permentan tersebut. 47 jenis komoditas tersebut antara lain adalah alpukat, anggur, apel, aprikot, belimbing, strawberry, delima, kiwi, manggis, persik, bawang merah, bawang putih, plum, terung, pir, pepaya, pisang, sawo, tomat,mentimun, zaitun, rambutan, dan lain-lain.

Penundaan pemberlakuan Permentan ini otomatis membuat penutupan Tanjung Priok sebagai salah satu pintu masuk produk holtikultura impor ikut mundur. “Kami harap nantinya Pelabuhan Tanjung Priok bisa berbenah dan mungkin saja ada pertimbangan kembali terkait pelabuhan ini,” tandas Suswono.

Kepala Badan Karantina Kementan, Banun Harpini menambahkan, khusus untuk Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Pelindo II untuk mengadakan fasilitas pemeriksaan terpadu. “Kami sedang upayakan, lokasinya kemungkinan tetap akan berada di area pelabuhan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×