CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pembentukan Satgas Deregulasi Dinilai Tidak Urgen, Ini Alasannya


Selasa, 15 April 2025 / 17:14 WIB
Pembentukan Satgas Deregulasi Dinilai Tidak Urgen, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan pengantar saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Sidang kabinet paripurna tersebut membahas persiapan jelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah berencana membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan deregulasi sebagai langkah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang dinilai menyulitkan investasi di Indonesia.

Namun, rencana tersebut mendapat kritik dari Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda.

Ia menilai pembentukan Satgas deregulasi tidak memiliki urgensi karena Indonesia telah melalui berbagai proses deregulasi dalam satu dekade terakhir.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi, Apindo Beri Masukan Ini

“Puncak deregulasi terjadi saat diterbitkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan hingga ketenagakerjaan,” ujar Nailul kepada KONTAN, Selasa (15/4).

Ia juga mengingatkan bahwa klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) tersebut telah dicabut atau diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Nailul mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerbitkan 16 paket kebijakan ekonomi, namun upaya tersebut belum mampu menarik investasi secara signifikan. “Faktanya, banyak investasi justru beralih ke Vietnam,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pembentukan Satgas baru di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang masih dipimpin oleh Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pemerintah Kerap Bentuk Satgas, CELIOS : Koordinasi Kementerian/Lembaga Belum Optimal

“Dulu UU Cipta Kerja juga dari tim yang sama. Sekarang masih orang yang sama. Lalu, apa lagi yang mau diregulasi?” kata Nailul.

Menurutnya, tidak semua permasalahan perlu diselesaikan dengan membentuk satuan tugas baru.

“Dengan jumlah kementerian yang sudah banyak, seharusnya tidak perlu ada satgas lagi. Jika terus menerus membuat satgas, lebih baik bubarkan saja kementerian yang jumlahnya sudah berjibun itu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×