kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkominfo: Aliran Dana dari Aktivitas Judi Online Mencapai Lebih dari 20 Negara


Senin, 24 Juni 2024 / 17:14 WIB
Menkominfo: Aliran Dana dari Aktivitas Judi Online Mencapai Lebih dari 20 Negara
ILUSTRASI. Pemerintah pemutusan akses internet terhadap judi online dari dan ke Kamboja dan Filipina . ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemutusan akses internet terhadap judi online dari dan ke Kamboja dan Filipina adalah bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik judi online.

Menurut Budi, banyak aktivitas judi online yang berpusat di kedua negara tersebut, seperti yang diungkapkan dalam rapat koordinasi Satgas Judi Online pada tanggal 19 Juni 2024 yang dipimpin oleh Menkopolhukam.

Tak hanya di Kamboja dan Filipina, ada juga 20 negara lain yang diduga sebagai sumber aliran dana dari aktivitas judi online, terutama di Asia Tenggara seperti Thailand, dan Vietnam.

Baca Juga: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 600 T, Ada yang Mengalir ke Kamboja dan Filipina

Budi menambahkan bahwa total transaksi dari aktivitas judi online ke 20 negara ini mencapai Rp 5 triliun dalam lima tahun terakhir.

"Transaksi aktivitas judi online ke 20 negara mencapai angka Rp 5 triliun. Jumlah Rp 5 triliun itu berasal dari akumulasi aktivitas judi online dalam periode lima tahun terkahir," katanya. 

Pemutusan akses internet terkait judi online ke dua negara tersebut, menurut Budi, dilakukan sesuai dengan UU Telekomunikasi. Pihaknya juga menegaskan bahwa Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri sedang aktif melakukan langkah-langkah penindakan terhadap pelaku judi online.

"Saya ditugaskan menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan yang fokusnya adalah langkah-langkah taktis seperti sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian ke dalam pencegahan judi online," ujarnya. 

Baca Juga: Indonesia Menghalau Akses Judi Online dari Kamboja dan Filipina

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus melakukan moderasi konten dan pengendalian telekomunikasi, termasuk tindakan take down konten, peringatan kepada platform, serta penutupan akses melalui ISP.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo dan Wakil Harian Pencegahan Satgas Judi Online, Usman Kansong, telah menyatakan bahwa Satgas ini akan bekerja secara komprehensif dan terintegrasi untuk memberantas judi online dari hulu ke hilir. 
Langkah-langkah pencegahan meliputi edukasi masyarakat dan penegakan hukum di bidang telekomunikasi untuk mengatasi fenomena judi online yang meresahkan.

Selanjutnya: Asahimas Flat Glass (AMFG) Targetkan Laba Capai Rp 479 Miliar di Tahun 2024

Menarik Dibaca: Dukung Langkah Dekarbonisasi, PLN Bakal Pasok Energi Hijau ke H&M Group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×