Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kecewa lantaran tidak mendapatkan layanan purnajual atawa after sales service, M. Fadhi, pembeli Porsche 911, menggugat Dr. Ing. h.c.F. Porsche Artiengesellschat, produsen mobil mewah asal Jerman tersebut, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Warga Bidara Cina, Jakarta itu juga menggugat PT Eurokars Artha Utama, agen tunggal pemegang merek (ATPM) Porsche di Indonesia. Ikut menjadi tergugat Kementerian Perindustrian Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika.
Dalam gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu, Fadhi menuntut ganti rugi materiil dan immaterial kepada Porsche Artiengesellschat dan Eurokars Artha, masing-masing Rp 3,6 miliar dan Rp 5 juta. "Tindakan Eurokars Artha yang menolak memberikan layanan purnajual secara langsung dan justru meminta uang sejumlah Rp 500 juta untuk mendapatkan layanan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum," kata Andi F. Simangunsong, kuasa hukum M. Fadhi kepada KONTAN, Ahad (14/2).
Pasalnya, menurut Andi, jaminan purnajual melekat pada setiap mobil keluaran Porsche Artiengesellschat, di mana pun pembeli mobil itu tinggal, termasuk di Indonesia. Jaminan ini juga berlaku bagi pembeli Porsche bekas. Jaminan layanan purnajual, Andi mengungkapkan, juga diatur dalam dalam Pasal 5 ayat 2 Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/1987. Beleid tersebut berisi tentang aturan main keagenan tunggal kendaraan bermotor.
Bahkan, Andi bilang, dalam iklan yang dipasang di situsnya, Porsche menjanjikan setiap pengguna mobil keluaran mereka akan merasakan kenyamanan dan standar pelayanan yang sama, di setiap negara yang memiliki dealer resmi. Tapi, "Tindakan Eurokars Artha yang menolak layanan purnajual, tidak sesuai dengan isi iklan tersebut, sehingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegas Andi.
Pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebut bahwa pelaku usaha wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News