kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

Pembelajaran Tatap Muka sudah bisa dilakukan di wilayah PPKM Level 1-3, ini syaratnya


Kamis, 12 Agustus 2021 / 09:15 WIB
Pembelajaran Tatap Muka sudah bisa dilakukan di wilayah PPKM Level 1-3, ini syaratnya
ILUSTRASI. Pelaksanaan PTM terbatas harus mengikuti 5 syarat berdasarkan SKB Empat Menteri tentang panduan sekolah di masa pandemi. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu wacana yang hingga kini masih diperdebatkan adalah upaya membuka kembali sekolah-sekolah. Namun, berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Melansir laman resmi covid19.go.id, pelaksanaan PTM terbatas ini harus mengikuti 5 syarat atau ketentuan berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Apa saja?

Berikut penjelasan Satgas Covid-19 tentang 5 ketentuan kunci pelaksanaan PTM terbatas: 

1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan: Maksimal 18 peserta kelas (maksimal 50%)
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, dan SMLB, MALB: Maksimal 5 peserta kelas (maksimal 61-100%)
  • PAUD: Maksimal 5 peserta kelas (maksimal 33%)

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Kian Terancam Pandemi, Risiko Kebodohan Kian Menghantui

2. Mengatur jumlah hari dan jam PTM terbatas secara shift

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan: 

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
  • Menerapkan etika batuk/bersin

Baca Juga: Serikat Guru (FSGI) minta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Juli ditunda

4. Harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas

  • Kondisi terkontrol jika mengidap penyakit penyerta (komorbid)
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

5. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Misalnya: kantin, olahraga, ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan sebagainya. 

Selanjutnya: Anak bisa dapat vaksin Covid, ini syarat & cara daftarnya buat warga Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×