kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Pembelajaran Tatap Muka sudah bisa dilakukan di wilayah PPKM Level 1-3, ini syaratnya


Kamis, 12 Agustus 2021 / 09:15 WIB
Pembelajaran Tatap Muka sudah bisa dilakukan di wilayah PPKM Level 1-3, ini syaratnya
ILUSTRASI. Pelaksanaan PTM terbatas harus mengikuti 5 syarat berdasarkan SKB Empat Menteri tentang panduan sekolah di masa pandemi. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu wacana yang hingga kini masih diperdebatkan adalah upaya membuka kembali sekolah-sekolah. Namun, berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Melansir laman resmi covid19.go.id, pelaksanaan PTM terbatas ini harus mengikuti 5 syarat atau ketentuan berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Apa saja?

Berikut penjelasan Satgas Covid-19 tentang 5 ketentuan kunci pelaksanaan PTM terbatas: 

1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan: Maksimal 18 peserta kelas (maksimal 50%)
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, dan SMLB, MALB: Maksimal 5 peserta kelas (maksimal 61-100%)
  • PAUD: Maksimal 5 peserta kelas (maksimal 33%)

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Kian Terancam Pandemi, Risiko Kebodohan Kian Menghantui

2. Mengatur jumlah hari dan jam PTM terbatas secara shift

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan: 

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
  • Menerapkan etika batuk/bersin

Baca Juga: Serikat Guru (FSGI) minta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Juli ditunda

4. Harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas

  • Kondisi terkontrol jika mengidap penyakit penyerta (komorbid)
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

5. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Misalnya: kantin, olahraga, ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan sebagainya. 

Selanjutnya: Anak bisa dapat vaksin Covid, ini syarat & cara daftarnya buat warga Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×