Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu wacana yang hingga kini masih diperdebatkan adalah upaya membuka kembali sekolah-sekolah. Namun, berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Melansir laman resmi covid19.go.id, pelaksanaan PTM terbatas ini harus mengikuti 5 syarat atau ketentuan berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Apa saja?
Berikut penjelasan Satgas Covid-19 tentang 5 ketentuan kunci pelaksanaan PTM terbatas:
1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan: Maksimal 18 peserta kelas (maksimal 50%)
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, dan SMLB, MALB: Maksimal 5 peserta kelas (maksimal 61-100%)
- PAUD: Maksimal 5 peserta kelas (maksimal 33%)
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Kian Terancam Pandemi, Risiko Kebodohan Kian Menghantui
2. Mengatur jumlah hari dan jam PTM terbatas secara shift
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
- Menerapkan etika batuk/bersin
Baca Juga: Serikat Guru (FSGI) minta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Juli ditunda
4. Harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas
- Kondisi terkontrol jika mengidap penyakit penyerta (komorbid)
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
5. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Misalnya: kantin, olahraga, ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan sebagainya.
Selanjutnya: Anak bisa dapat vaksin Covid, ini syarat & cara daftarnya buat warga Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News