kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembelajaran secara tatap muka bergantung perkembangan penanganan Covid-19 di daerah


Jumat, 20 November 2020 / 13:05 WIB
Pembelajaran secara tatap muka bergantung perkembangan penanganan Covid-19 di daerah


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kemungkinan diadakannya kembali Pembelajaran Tatap Muka pada satuan pendidikan.

"Satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lainnya, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis (19/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam berkoordinasi dengan Kemendikbud, hal utama yang menjadi pertimbangan ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah. Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dan keputusan yang ditetapkan Kemendikbud terkait Pembelajaran Tatap Muka. 

"Kami ingatkan sekali lagi, prinsip pembukaan pada masa pandemi, yaitu harus ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat  dan pemerintah daerah serta monitoring evaluasi guna menjaga keamanan masyarakat," tegas Wiku. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Perda Covid-19: Tempat kerja tutup sementara jika ada kasus positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×