Reporter: Virdika Rizky Utama | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty mengalamai perubahan di beberapa hal. Hari ini, Panja RUU tax amnesty membatalkan pembahasan RUU Tax amnesty.
“Pembatalan karena ada rapat pembahasan Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) hingga tanggal 22,” Kata Soepriyatno, Ketua Panja Tax amnesty, Senin (13/6).
Tak hanya jadwal pembahasan yang diubah, tempat pembahasannya pun diubah. “Kami akan rapat di hotel atau di Wisma DPR RI Griya Sabha Cikopo,” tandasnya.
Pemindahan ini, kata Soepriyatno, merupakan usulan semua anggota Komisi XI. “Biar buka puasa, istirahat, dan sahurnya mudah,” selorohnya.
Kendati demikian, Soepriyatno optimistis bahwa pembahasan Tax amnesty di tingkat panja akan selesai pada bulan ini. “Kami sudah bahas tiap pasalnya. Sampai saat ini sudah tujuh pasal yang dibahas,” lanjutnya.
Ia menuturkan, pasal-pasal yang belum dibahas yakni terkait tarif Tax amnesty. Pemerintah mengajukan dana repatriasi dengan persentase tiga bulan pertama 2%-4%, tiga bulan kedua 3%-6% dan empat bulan terakhir 5%-10%. Pemerintah dan DPR dinilai sudah sepakat untuk masa pemberlakuan tax amnesty dimulai dari Juli 2016 hingga April 2017. "Tax Amnesty ini kan untuk memajukan perekonomian bangsa. Insya Allah, Juli sudah bisa dilaksanakan,” kata Soepriyatno.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi pun meyakini Juli nanti sudah bisa melaksanakan program pengampunan pajak. “Kami sudah siapkan Sumber Saya Manusia (SDM), aturan, teknologi dan informasinya untuk melaksanakannya,” ucapnya pada Jumat (10/06) di Kantor Ditjen Pajak.
RALAT:
Terjadi kesalahan penulisan berita, Sebelumnya diberitakan pembahasan RUU Tax Amnesty akan ditunda hingga tanggal 22 Juni. Berita ini sekaligus menjadi ralat atas kesalahan tersebut. Kami mohon maaf atas kesalahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News