kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Pembahasan RUU Redenominasi masih panjang


Rabu, 21 Agustus 2013 / 16:11 WIB
Pembahasan RUU Redenominasi masih panjang
ILUSTRASI. truk mengantre untuk mengisi bahan bakar solar bersubsidi


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Rancangan Undang-Undang  (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atawa Redenominasi pada Senin besok (26/8). Redenominasi rupiah sendiri ditargetkan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.

Dalam draft RUU Redenominasi yang didapat KONTAN, Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan dan mengedarkan rupiah setelah rededominasi rupiah dengan dua tahapan.

Tahapan pertama terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, BI mengeluarkan dan mengedarkan rupiah dengan kata "Baru". Tahapan kedua, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019, BI mengeluarkan dan mengedarkan rupiah tanpa kata "Baru".

Pembahasan RUU Redenominasi ini, menurut Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR RI, akan berlangsung panjang. "Jangan sampai ada persepsi yang salah dari masyarakat terkait redenominasi ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/8).

Untuk memberikan gambaran, dalam RUU Redenominasi, perubahan harga rupiah yang selanjutnya disebut Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga, atau nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Redenominasi rupiah dilakukan dengan cara menghilangkan tiga digit angka nol dalam rupiah lama sehingga setiap 1.000 (seribu) rupiah lama sama nilainya dengan 1 (satu) rupiah setelah redenominasi rupiah. Jadi, misalnya uang rupiah lama pecahan Rp 100.000 akan menjadi Rp 100 setelah redenominasi.

"Kami akan semakin banyak minta tanggapan masyarakat dan para ahli tentang redenominasi ini," tambah Ecky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×