kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.121   -20,51   -0,29%
  • KOMPAS100 1.034   -6,14   -0,59%
  • LQ45 806   -6,05   -0,75%
  • ISSI 224   -0,98   -0,44%
  • IDX30 421   -2,95   -0,70%
  • IDXHIDIV20 505   -5,52   -1,08%
  • IDX80 116   -1,05   -0,89%
  • IDXV30 120   -1,56   -1,29%
  • IDXQ30 138   -0,97   -0,69%

Pembahasan RUU Halal buntu


Senin, 22 Oktober 2012 / 07:51 WIB
Pembahasan RUU Halal buntu
ILUSTRASI. PT Trisula International Tbk (TRIS). KONTAN/Baihaki/16/12/2015


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal buntu, sehingga gagal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang saat ini. DPR berjanji, paling lambat akhir tahun beleid tersebut akan kelar.

Itu sebabnya, DPR bakal bekerja  keras menyelesaikan pembahasan sejumlah poin krusial yang selama ini mengganjal. Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyebutkan, masih ada tiga poin di RUU itu yang belum disepakati DPR dan pemerintah.

Pertama, soal lembaga tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal. Kedua, peran dan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam lembaga tunggal sertifikasi halal. Ketiga, sifat pemberlakukan sertifikasi halal, apakah wajib atau sukarela.

Kendati belum disepakati, Jazuli berharap, pembahasan beleid halal ini bisa tuntas sebelum pergantian tahun nanti sebab beleid ini masuk dalam prolegnas 2012.  Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, RUU ini sangat penting sebagai jaminan barang yang dikonsumsi masyarakat muslim Indonesia adalah halal. "Secara filosofis, ini kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak warga negara," tandasnya.

Nah, secara sosiologis, Jazuli bilang, DPR melihat saat ini banyak produk makanan, minuman, obat dan lainnya, yang belum semua terjamin kehalalannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×