kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan RUU Halal buntu


Senin, 22 Oktober 2012 / 07:51 WIB
Pembahasan RUU Halal buntu
ILUSTRASI. PT Trisula International Tbk (TRIS). KONTAN/Baihaki/16/12/2015


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal buntu, sehingga gagal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang saat ini. DPR berjanji, paling lambat akhir tahun beleid tersebut akan kelar.

Itu sebabnya, DPR bakal bekerja  keras menyelesaikan pembahasan sejumlah poin krusial yang selama ini mengganjal. Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyebutkan, masih ada tiga poin di RUU itu yang belum disepakati DPR dan pemerintah.

Pertama, soal lembaga tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal. Kedua, peran dan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam lembaga tunggal sertifikasi halal. Ketiga, sifat pemberlakukan sertifikasi halal, apakah wajib atau sukarela.

Kendati belum disepakati, Jazuli berharap, pembahasan beleid halal ini bisa tuntas sebelum pergantian tahun nanti sebab beleid ini masuk dalam prolegnas 2012.  Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, RUU ini sangat penting sebagai jaminan barang yang dikonsumsi masyarakat muslim Indonesia adalah halal. "Secara filosofis, ini kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak warga negara," tandasnya.

Nah, secara sosiologis, Jazuli bilang, DPR melihat saat ini banyak produk makanan, minuman, obat dan lainnya, yang belum semua terjamin kehalalannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×