kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU Cipta Kerja diputuskan setelah masa reses DPR berakhir


Kamis, 05 Maret 2020 / 22:58 WIB
Pembahasan RUU Cipta Kerja diputuskan setelah masa reses DPR berakhir
ILUSTRASI. Pembahasan RUU Cipta Kerja diputuskan setelah masa reses DPR berakhir pada minggu ketiga Maret ini.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willy Aditya mengatakan, jadwal pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan akan diputuskan setelah masa reses DPR berakhir, atau pada minggu ketiga di bulan Maret 2020 ini.

Willy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan, proses pembahasan Omnibus Law akan melewati proses yang cukup panjang. Pasalnya, seluruh anggota DPR harus melaksanakan rapat pimpinan (rapim) terlebih dahulu.

Baca Juga: Masih banyak yang khawatir, Ketua Satgas Omnibus Law: RUU jangan dilihat sebagian

Nantinya Badan Musyarawah (Bamus) DPR yang akan menentukan apakah Omnibus Law Cipta Kerja akan dibahas melalui Badan Legislasi (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus) DPR.

"Jadi prosesnya masih wait and see, ketika sudah ditentukan dibahas di mana nantinya pemerintah akan mempresentasikan di DPR. Baru kemudian fraksi-fraksi akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), cuma prosesnya sekarang masih di level pimpinan DPR RI, kami masih menunggu rapim," ujar Willy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (5/3).

Willy melanjutkan, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai jadwal rapim DPR. Kemungkinan, rapim ini baru akan dilaksanakan setelah masa reses DPR berakhir.

Namun, Willy menuturkan sebagian besar anggota DPR lebih memilih agar Omnibus Law dapat dibahas melalui Baleg DPR, bukan pansus.

Untuk mekanisme penjaringan masukan, Willy menjelaskan nantinya setiap fraksi yang ada di DPR menyusun DIM untuk kemudian dijadikan bahan evaluasi. Meski begitu, Willy mengimbau agar berbagai masukan yang diberikan tetap memiliki landasan yang jelas, serta data pembanding yang relevan.

Adapun penjaringan masukan dari berbagai lembaga lain akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang akan diselenggarakan oleh DPR. Namun, tidak menutup kemungkinan juga apabila mekanisme penjaringan masukan dilakukan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada DPR.

"Prinsipnya DPR tentu akan terbuka, transparan, dan mendengarkan masukan dari pihak mana pun. Apalagi undang-undang ini mengatur hajat hidup orang banyak, maka sudah tentu segala resiko, masukan, dan tentangan tentu harus kita dengar," kata Willy.

Baca Juga: Satgas Omnibus Law minta aturan kemudahan perizinan tak dicoret dari RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×