kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan kelar, RUU ASEAN on Electronic Commerce tinggal disahkan DPR


Rabu, 25 Agustus 2021 / 19:37 WIB
Pembahasan kelar, RUU ASEAN on Electronic Commerce tinggal disahkan DPR
ILUSTRASI. Pembahasan kelar, RUU ASEAN on Electronic Commerce tinggal disahkan DPR.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik ke pembahasan tingkat II yaitu dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan, setelah mendengar pendapat mini fraksi dan pemerintah mengenai RUU tentang pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce.

Kedua pihak telah sepakat untuk membawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

"Maka dengan telah selesai pembahasan terhadap RUU tentang pengesahan ASEAN agreement on electronic commerce setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir pemerintah maka sekali lagi kami minta persetujuannya, untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi UU," jelas Faisol seraya mengetuk palu dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama pemerintah, Rabu (25/8).

Baca Juga: Masa sidang 2021/2022, DPR fokus rampungkan pembahasan tujuh RUU ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, dengan disetujuinya RUU tersebut serta adanya masukan dari anggota Komisi VI DPR, maka selanjutnya pemerintah akan menyiapkan berbagai kebijakan yang komprehensif dari regulasi dan program kerja terkait pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik.

Adapun sejumlah masukan yang menjadi catatan pemerintah antara lain kebijakan mengenai pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, biaya logistik, persaingan usaha yang sehat dan proteksi terhadap data pribadi, data lokalisasi serta keamanan siber.

"Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pembahasan tingkat I terhadap rancangan undang-undang ini untuk itu diteruskan ke tahap selanjutnya," kata Lutfi.

Selanjutnya: DPR kebut selesaikan RUU tentang perlindungan data pribadi dan RUU KUP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×