Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Kata Nirwala, pada Maret-April 2020 pemesanan pita cukai mengalami kenaikan yang drastis dari biasanya Rp 500 miliar per hari menjadi Rp 1,5 triliun per hari. Ini disebabkan kekhawatiran industri, bahwa PSBB akan menghambat laju distribusi rokok.
Sementara itu, dari sisi penerimaan cukai, Nirwala bilang memang beleid ini sudah terasa sejak bulan lalu. Karenanya sebagian penerimaan cukai rokok yang bisa bisa dibayarkan April 2020 tertunda.
Baca Juga: Ini biang kerok rugi bersih yang diderita Indonesian Tobacco (ITIC) di 2019 silam
Namun bulan lalu penurunannya tidak drastis sebab, mayoritas penerimaan cukai pada April merupakan pelunasan dari pemesanan Februari 2020. Artinya, pembayaran pita cukai bulan lalu masih menggunakan aturan lama di mana batas akhir pelunasannya selama dua bulan.
“Sampai Mei 2020 masih bisa bertahan, karena menggunakan aturan lama. Nanti penerimaan cukai akan keliatan sekali di Juni karena relaksasi pemesanan April dibayar Juli. Tapi ini hanya penundaan, bea cukai tidak mengenal pembebasan cukai seperti misalnya tax expenditure,” ujar Nirwala.
Adapun realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 29,14 triliun. Lebih tinggi dibanding realisasi penerimaan cukai dalam periode sama tahun lalu senilai Rp 21,35 triliun.
Baca Juga: Aktivitas ekonomi terganggu dan insentif, penerimaan pajak shortfall Rp 388,5 T
Kinerja moncer pada kuartal I-2020 itu, utamanya disumbang penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 27,73 triliun. Angka tersebut tumbuh 37,8% jika dibandingkan dengan kuartal I-2019 sebesar Rp 20,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News