kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Pemanfaatan satelit butuh Rp 3 triliun


Kamis, 11 Desember 2014 / 10:07 WIB
Pemanfaatan satelit butuh Rp 3 triliun
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di atm kantor cabang Bank BTN Jakarta, Jumat (22/4/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/04/2022.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah mulai mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan  dengan menyusun rencana induk keantariksaan sebagai penunjang pembangunan nasional lima tahun mendatang.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir bilang,  pemerintah berencana mengembangkan citra satelit pengindraan jauh yang berfungsi untuk menyediakan data seperti pemetaan tata ruang di seluruh Indonesia. 

"Data pemetaan tata ruang ini akan digunakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pemantapan pembangunan nasional," ujarnya, Rabu (10/12) kemarin.

Selain itu, citra satelit ini juga akan dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai peta perencanaan sektor maritim. 

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamluddin mengatakan untuk mengembangkan citra satelit ini institusinya membutuhkan dana sekitar Rp 1,5 triliun untuk membangun satu satelit. 

Saat ini Lapan hanya dibekali dana Rp 600 miliar untuk  mengembangkan rencana ini. Dalam lima tahun ke depan, Lapan berencana untuk membuat dua satelit buatan dalam negeri karena selama ini satelit yang dioperasikan masih dibeli dari negara lain. "Kami butuh dana Rp 3 triliun untuk pembangunan ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×