Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah mulai mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dengan menyusun rencana induk keantariksaan sebagai penunjang pembangunan nasional lima tahun mendatang.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir bilang, pemerintah berencana mengembangkan citra satelit pengindraan jauh yang berfungsi untuk menyediakan data seperti pemetaan tata ruang di seluruh Indonesia.
"Data pemetaan tata ruang ini akan digunakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pemantapan pembangunan nasional," ujarnya, Rabu (10/12) kemarin.
Selain itu, citra satelit ini juga akan dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai peta perencanaan sektor maritim.
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamluddin mengatakan untuk mengembangkan citra satelit ini institusinya membutuhkan dana sekitar Rp 1,5 triliun untuk membangun satu satelit.
Saat ini Lapan hanya dibekali dana Rp 600 miliar untuk mengembangkan rencana ini. Dalam lima tahun ke depan, Lapan berencana untuk membuat dua satelit buatan dalam negeri karena selama ini satelit yang dioperasikan masih dibeli dari negara lain. "Kami butuh dana Rp 3 triliun untuk pembangunan ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News