Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pasien terinfeksi virus korona (Covid-19) di Indonesia hingga 15 April 2020 sebanyak 5.136 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 469 orang meninggal dunia.
Pengobatan pasien corona membutuhkan biaya yang mahal. Termasuk untuk pasien yang meninggal dunia, masih membutuhkan biaya jutaan rupiah.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien virus corona dan penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19.
Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.
Itu terdiri dari pemulasaraan jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp 260.000, desinfektan jenazah Rp 100.000, transport mobil jenazah Rp 500.000 dan desinfektan mobil jenazah Rp 100.000.
Dengan demikian, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta. Seluruh biaya tersebut ditanggung pemerintah. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran Rp 72 triliun sebagai dana kesehatan penanganan virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News