kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelindo IV menilai pembebasan PPN jasa pelabuhan bisa menaikkan volume ekspor-impor


Senin, 17 Februari 2020 / 23:59 WIB
Pelindo IV menilai pembebasan PPN jasa pelabuhan bisa menaikkan volume ekspor-impor
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja menurunkan peralatan bongkar muat atau Container Crane (CC) milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV dari Kapal Dongbang Giant No 2 berbendera Korea Selatan di Pelabuhan Ambon, Maluku, Senin (17/9). PT Pelindo IV melakukan investasi mela


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kepelabuhan tertentu. Fasilitas ini untuk perusahaan yang mengoperasikan kegiatan angkatan laut luar negeri dan mencatat biaya jasa pelayanan kapal dan barang sebagai beban perusahaan.

Direktur Utama Pelindo IV Farid Padang menilai insentif PPN atas jasa pelabuhan ini akan menambah gairah perdagangan internasional. Menurutnya, kebijakan fiskal ini membuat mitra dagang bongkar-muat peti kemas Pelindo IV untuk meningkatkan volume ekspor dari negara asal.

Dus, meski ada koreksi dalam penerimaan PPN atas jasa pelabuhan, tetapi penerimaan negara dari pajak-pajak atas impor akan bertambah.“Memang ada yang direlakan melalui pembebasan PPN, uang dari sana pasti akan diputarkan untuk meningkatkan volume. Ini kerjasama yang baik,” kata Farid kepada Kontan.co.id, Senin (17/2).

Baca Juga: Ditjen Pajak beri insentif PPN ke-41 Negara atas Jasa Kepelabuhan Tertentu

Dari sisi Pelindo IV, pembebasan PPN akan membantu penganggaran untuk pengembangan belanja modal. Artinya, dari pembebasan PPN jasa pelabuhan Indonesia bisa sedikit dimasukkan ke pengembangan infrastruktur  pelabuhan di seluruh Indonesia.

“PPN itu sangat menarik investor masuk, memang beberapa negara juga sudah membebaskan ini. Harapannya ekspor kita juga meningkat, terutama yang komoditi” kata dia.

Baca Juga: Ada Aturan Zero ODOL, Produsen Semen Bakal Makin Tertekan

Informasi saja, beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-4/PJ/2020 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkatan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri. SE-4/PJ/2020 ini telah ditetapkan pada 3 Februari 2020 oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×