kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Peleburan Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan masih buntu


Selasa, 20 Maret 2018 / 22:17 WIB
Peleburan Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan masih buntu
ILUSTRASI. Donasi untuk pekerja tak mampu


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Hal tersebut guna memulai peleburan PT Asabri dan PT Taspen ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya terus mendorong Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem Pan- RB) untuk merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Aturan tersebut ia bilang sebagai payung hukum untuk segera meleburkan PT. Taspen dan PT. Asabri menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sudah bersurat kepada Bu Menkeu dan Menteri Pan-RB, tapi karena bukan kami yang menjadi leading, saya juga meminta Komisi IX untuk bisa mendorong Kementerian Pan-RB mulai leading regulasi lanjutan peleburan," jelas Hanif dalam rapat kerja Komisi IX, Selasa (20/3).

Dengan jangka waktu peleburan paling lambat tahun 2029, PT Taspen dan PT. Asabri sudah harus merancang peta jalan transformasi. Tapi Hanif menilai, kedua BUMN ketenagakerjaan itu masih enggan menjalankan transformasi.

"Taspen dan Asabri butuh perhatian khusus dari Komisi IX untuk bertransformasi, mestinya jangan jalan belok-belok,"kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja bilang enggan untuk melebur dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, kategorisasi jaminan ketenagakerjaan untuk TNI berbeda dengan pekerja sipil.

"Kalau masuk di sana, mau ditaruh di mana penghargaan prajurit dan polisi yang (gugur) menghadapi musuh, ini tidak bisa," kata Sonny.

Sonny menegaskan, PT Asabri tetap meminta kekhususan dalam mengelola jaminan ketenagakerjaan. Untuk itu Sonny meminta berdiskusi dengan pemerintah untuk merevisi UU SJSN.

"Iya, kita akan membuat saran untuk revisi. Karena (peleburan) tidak mungkin,"tegas Sonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×