Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Kantor pajak sudah belajar dari pengalaman menghadapi masa puncak penyerahan dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) oleh wajib pajak orang pribadi.
Salah satu antisipasi pelaporan SPT itu berupa penguatan server, agar bisa menampung ribuan, ratusan ribu, bahkan jutaan akses oleh wajib pajak yang hendak mengisi SPT secara online yang dilakukan melalui sistem e-filing.
"Kami juga sudah mengantisipasi beban puncak pelaporan SPT dengan menambah server dari 10 server menjadi 20 server. Selain itu kami juga menambah bandwith hingga tiga kali lipat (dari tahun lalu). Ini agar masyarakat lebih nyaman menyampaikan SPT melalui e-filing," tutur Direkrur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (11/3).
Baca Juga: Presiden imbau masyarakat lapor SPT Pajak e-filling, begini kesiapan IT kantor pajak
Menurut catatan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama tahun ini ada sekitar 19 juta orang wajib pajak yang punya kewajiban melaporkan SPT.
Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi sudah laporkan SPT online, bagaimana menteri-menterinya?
Kendati minat wajib pajak yang melaporkan SPT lewat e-filing terus meningkat tajam, Kantor Pajak tetap membuka pelayanan bagi wajib pajak yang merasa lebih nyaman untuk melaporkan SPT secara langsung ke kantor pajak.