kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelaku UKM minta konsensus pajak 1%


Sabtu, 05 Oktober 2013 / 11:08 WIB
Pelaku UKM minta konsensus pajak 1%
ILUSTRASI. Foto dara menunjukkan suasana proyek properti perumahan di Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2022. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JIMBARAN. Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta Ditjen Pajak membuat konsensus untuk tidak mempermasalahkan penghitungan pajak UKM 1% jika memang ada kesalahan perhitungan dalam dua sampai tiga tahun ke depan. Konsensus itu diperlukan agar pelaku UKM juga dengan rela memenuhi kewajibannya membayar pajak 1% dari nilai omzetnya per tahun.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa mengatakan, konsensus itu perlu dibuat agar pengusaha UKM tidak takut dalam melakukan penghitungan pajak yang harus dibayar. “Pajak UKM harus lebih disosialisasikan kepada pelaku UKM agar bisa efektif,” katanya usai pertemuan working group pelaku UKM APEC atau ABAC SMMEE Working Group di Jimbaran, Bali, Sabtu (5/10).

Menurutnya pemberlakukan pajak UKM 1% ada sebagian yang diuntungkan, namun banyak pula yang merasa berat. Pelaku usaha UKM yang diuntungkan terutama UKM yang selama ini sudah melakukan pembayaran pajak usaha secara rutin. “Dengan aturan ini maka pajak mereka lebih ringan,” katanya. Sayang Erwin tidak mengatakan dengan jelas berapa persen kira-kira pelaku usaha yang diuntungkan dengan adanya aturan ini.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan pajak 1% untuk pengusaha kecil dan menengah (UKM) beromzet maksimal hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Nantinya pajak akan dipungut 1% tiap bulan berdasarkan omzet bulanan itu. Aturan pajak ini berlaku mulai Juli 2013 ini, dan setoran akan mulai dilakukan pada awal Agustus 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×