kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Pekerja Wajib Tahu: BSU 2025 Hangus Jika Tidak Diambil Sebelum Akhir Juli?


Rabu, 30 Juli 2025 / 04:46 WIB
Pekerja Wajib Tahu: BSU 2025 Hangus Jika Tidak Diambil Sebelum Akhir Juli?
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir Juli bagi pekerja atau buruh untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara mencairkan BSU melalui kantor pos 

Sementara, jika Anda tidak punya rekening bank Himbara, pencairan BSU 2025 bisa dilakukan dengan membawa QR code yang tertera pada aplikasi Pospay, beserta KTP. 

Berikut tata caranya:

  • Datangi kantor pos terdekat dengan membawa QR code dan KTP asli
  • Ambil nomor antrean layanan BSU
  • Serahkan dokumen kepada petugas
  • Petugas akan memverifikasi identitas Anda
  • Jika lolos verifikasi, dana Rp 600.000 akan dicairkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.

Tonton: Kemensos: Ada Penerima Bansos Transaksi Judol hingga Rp 3,8 Miliar

Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 (sebagai perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022), BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, selama dua bulan sekaligus, total Rp 600.000. 

Tujuannya adalah menjaga daya beli sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, serta para guru honorer. Program ini ditujukan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memenuhi sejumlah kriteria lain seperti:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta, atau disesuaikan dengan UMK di daerah jika UMK lebih tinggi
  • Bukan PNS, TNI/Polri, dan belum menerima bantuan sosial lain (seperti PKH atau Kartu Prakerja)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Ambil BSU hingga Akhir Juli 2025, Apakah Dana Akan Hangus?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×