Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi terhadap putusan dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.
Adapun, putusan yang ditujukan Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) itu ditolak oleh majelis hakim.
Salah satu penggugat yang mewakili SPNCI Indra Kurniawan mengatakan, masih harus berdisukusi terlebih dahulu oleh anggota SPNCI lainnya apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak.
"Kami masih pertimbangkan terlelbih dulu karena harus bicara ke floor terlebih dahulu," tutur dia kepada KONTAN, usai sidang, Selas (1/8). Adapun ia menganggap pertimbangan majelis hakim soal legal standing alias surat kuasa para penggugat masih terbilang prematur.
Pasalnya, gugatan PHI sendiri diajukan pada 16 Februari 2017 yang mana, pihaknya saat itu masih menjabat sebagai Ketua SPNCI. Hal itu pun diperkuat oleh surat dari Disnaker Balikpapan yang menyatakan dirinya masih menjabat sebagai ketua umum hingga 30 Mei 2017.
"Baru pada per 13 Juni 2017 Disnaker Balikpapan merubah kepengurusan. Tentu ini sebuah hal yang kita pertanyakan secara hukum," kata Indra.
Adapun dalam perkara ini pada prinsipnya yang para pekerja menuntut persamaan perlakuan. Sebab, sebelum CGI dan CGS divestasi ke Star Energy ada pekerja dari unit bisnis Chevron lainnya yang pindah ke dua perusahaan tersebut.
"Pemindahan para pekerja itu dengan adanya pesangon. Sementara kami pekerja asli CGI dan CGS tidak diberikan hal yang sama," katanya, Selasa (1/8).
Maka dari itu, pihaknya meminta kompensasi pesangon yang dihitung dari masa kerja. Meski saat ini para pekerja CGS dan CGI dipekerjakan kembali di Star Energy.
Adapun pertimbabgan majelis hakim majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus menyatakan, para penggugat (CPNI) sudah tidak memiliki legal standing alias kewenangan dalam berpekara.
Sebab, para penggugat sudah bukan sebagai pengurus SPNCI sejak 1 April 2017. Hal itu ditandai dengan selesainya proses divestasi CGI dan CGS dengan Star Energy.
Sehingga hal itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 287 UU No. 2/2004. Hal tersebut pun juga menjadi pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kedudukan para tergugat yakni CGI dan CGS sudah tidak ada lagi. Sehingga membuat gugatan menjadi tidak jelas atau obsecure libel.
Maka tak heran majelis hakim menerima eksepsi para tergugat. "Dengan diterimanya eksepsi para tergugat dengan demikian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ungkap Partahi dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (1/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News