kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan ini ESDM rilis aturan ET ekspor batubara


Rabu, 06 Agustus 2014 / 20:05 WIB
Pekan ini ESDM rilis aturan ET ekspor batubara
ILUSTRASI. IPO PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) over subscribed hingga 3,81 kali. KONTAN/Baihaki


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan peraturan setingkat direktur jenderal (perdirjen) terkait tata cara pengajuan rekomendasi eksportir terdaftar (ET). Rencananya, aturan tersebut akan terbit pekan ini sebagai pelengkap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. 

Bambang Tjahjono Setiabudi, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya menyambut positif penerbitan eksportir terdaftar (ET) batubara Kementerian Perdagangan. "Kami yakin peraturan ini akan menertibkan pendataan batubara nasional dan akan meminimalkan perdagangan batubara ilegal," katanya, Rabu (6/8). 

Sekadar mengingatkan, berdasarkan Permendag Nomor 39/2014, seluruh perusahaan wajib mengantongi ET untuk menggelar kegiatan ekspor. Dalam aturan itu ada empat syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat ET. 

Empat syarat itu, adalah adanya dokumen IUP operasi produksi yang bersertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan (TDP), serta surat rekomendasi ET dari Kementerian ESDM. Selain IUP, perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) juga diharuskan mengantongi ET sebelum menggelar kegiatan ekspor. 

Menurut Bambang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pengekspor untuk mendapatkan rekomendasi ET dari Kementerian ESDM. Di antaranya perusahaan harus melampirkan dokumen sertifikat CnC, dokumen rencana produksi maupun rencana ekspor, dan adanya lampiran dokumen pembayaran pajak. 

Selain itu perusahaan juga harus melengkapi bukti pelunasan pembayaran royalti atawa penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan rekomendasi dari daerah setempat selaku pemberi izin. "Kami akan upayakan pemberian rekomendasi sama seperti pemberian sertifikat ET, yaitu lima hari," ujar Bambang.  

Sebelumnya Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) mengatakan, kewajiban ET tentunya akan membutuhkan ongkos tambahan bagi pengusaha dalam pengurusan izinnya. "Kebijakan ini dapat mematikan IUP kecil yang selama ini mengandalkan modal produksinya dari para trader," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×