Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kabar gembira bagi warga korban lumpur Lapindo, setelah terkatung-katung cukup lama akhirnya proses ganti rugi dapat segera tercairkan. Pencairan ganti rugi sendiri dijanjikan sudah dapat diterima oleh warga pada Selasa (14/7).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, payung hukum yang menjadi acuan dalam pencairan dana talangan yakni perjanjian antara Menteri Keuangan dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya sudah diteken hari ini Jumat (10/7).
Basuki bilang, ada tiga poin utama dalam surat perjanjian tersebut. Pertama, pembayaran ganti rugi akan diberikan langsung kepada masyarakat. Kedua, pihak Lapindo akan mengembalikan dana talangan kepada pemerintah beserta bunganya sebesar 4,8% per tahun.
Ketiga, pihak Lapindo memberikan jaminan berupa aset tanah yang dimiliki senilai Rp 2,7 triliun. Keempat, tenggat waktu yang diberikan kepada pihak Lapindo untuk mengembalikan uang ke pemerintah selama empat tahun.
Total dana talangan yang akan dibayarkan oleh pemerintah untuk ganti rugi ini sebanyak Rp 781 miliar. Untuk mengembalikan dana talangan kepada pemerintah itu, pihak Lapindo dapat membayarnya secara mengangsur atau dibayar di ujung masa tenggat.
Basuki menambahkan, hingga saat ini hampir seluruh berkas dari warga korban lumpur lapindo terselesaikan. Setidaknya dari 3.000 berkas dari warga, hingga saat ini yang masih terus diverifikasi mencapai 400 berkas-500 berkas. "Mudah-mudahan akan jadi hadiah lebaran yang baik untuk masyarakat Sidoarjo yang menantikan cukup lama," kata Basuki, Jumat (10/7).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, bila nanti pihak Lapindo tidak sanggup untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka aset yang telah dijaminkan akan disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













