kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pejabat Kemenpora jadi tersangka Hambalang


Kamis, 19 Juli 2012 / 17:35 WIB
Pejabat Kemenpora jadi tersangka Hambalang
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa di Bangkok, Thailand, Minggu (29/11/2020). REUTERS/Soe Zeya Tun


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deddy Kusnidar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Bukit Hambalang, Bogor. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen proyek tersebut yang juga Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Deddy diduga melanggar pasal 2 ayat 1. pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga telah mengajukan permohonan cekal tanggal (cekal) Direktur Utama PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso. Ciriajasa adalah konsultan proyek Hambalang.
KPK juga mencegah dua orang berinisial YW dan LL.

KPK juga membenarkan telah menggeledah kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga kantor PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Cibubur dan kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×