Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deddy Kusnidar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Bukit Hambalang, Bogor. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen proyek tersebut yang juga Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Deddy diduga melanggar pasal 2 ayat 1. pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan permohonan cekal tanggal (cekal) Direktur Utama PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso. Ciriajasa adalah konsultan proyek Hambalang.
KPK juga mencegah dua orang berinisial YW dan LL.
KPK juga membenarkan telah menggeledah kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga kantor PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Cibubur dan kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News