kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PDIP tunggu BK DPR soal video asusila kadernya


Selasa, 05 Februari 2013 / 20:40 WIB
PDIP tunggu BK DPR soal video asusila kadernya
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/9/2021). IHSG ditutup pada level 6.094,87 atau naik 26,65 poin (0,44 persen) dibanding penutupan sebelumnya di level 6.068,21 seiring dengan kenaikan bursa regional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menindaklanjuti kasus video asusila yang diduga diperankan oleh anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP Karolin Margareth Natasha. Namun, tindak lanjut PDIP akan dilakukan setelah ada keputusan dari Badan Kehormatan DPR.

Ketua Fraksi PDIP di DPR, Puan Maharani mengatakan, partainya akan mengikuti prosedur yang berlaku di lembaga legislatif itu. Oleh karena itu, pihaknya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BK DPR.

"Kami ikuti aturan dan hukum yang ada. Kalau ada hal yang perlu disikapi lebih lanjut, kemudian ada laporan dari BK, tentu saja saya menunggu dulu surat dari BK seperti apa. Karena sampai sekarang fraksi belum mendapatkan surat  pemberitahuan dari BK yang katanya mau menyikapi lebih lanjut," kata Puan di Gedung DPR, Selasa (5/2).

Menurutnya, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini belum akan melakukan pembahasan mendalam terkait video asusila itu, lantaran belum ada keputusan dari BK DPR.

"Apanya yang perlu dirapatkan? Masalahnya belum ada yang perlu dirapatkan kembali," tegas Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×