Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kewenangan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dianggap bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong uji materi pasal 8 ayat 10 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 itu.
Kemarin (24/10), rapat paripurna DPR telah mengesahkan undang-undang itu. Namun, fraksi PDIP menolak pasal yang tersebut.
PDIP sendiri tidak bisa mengajuk permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto beralasan partainya tidak memiliki legal standing. "Tapi jika ada masyarakat dan perorangan melakukan itu, tentu boleh. Tentu saja kami mendukung sehingga bisa ditentukan apakah ini melanggar UU atau tidak," kata Bambang, Kamis (25/10).
Pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013 itu berbunyi,"Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara."
Pasal 8 ayat 1 menyatakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas (LPG) tabung 3 kilogram dan liquefied gas for vehicle (LGV) TA 2013 direncanakan sebesar Rp 193,805213 triliun. Sedangkan ayat 2 menyatakan subsidi listrik tahun anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp 80,93779 triliun.
Bambang menyesalkan, mengapa pasal 8 ayat 10 itu tetap dipaksakan masuk ke dalam APBN 2013. Sehingga, menurutnya, hal itu menimbulkan berbagai pertanyaan.
PDIP menduga, pasal itu memiliki agenda tersembunyi pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2013 mendatang. Karena itu, partai berlambang banteng gemuk ini menamakan langkah pemerintah itu sebagai 'operasi senyap' untuk melegalkan kenaikan harga BBM. "Kalau dengan pasal ini, nanti dinaikkan diam-diam juga bisa," ungkap Bambang.
PDIP baru menemukan satu pasal yang janggal dalam UU APBN 2013. Nantinya, PDIP akan melihat dan mencermati lagi pasal-pasal lain yang diduga menabrak Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News