kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PDIP dukung langkah pemerintah tunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila


Rabu, 17 Juni 2020 / 18:59 WIB
PDIP dukung langkah pemerintah tunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
ILUSTRASI. Pemerintah telah meminta DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meminta DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Langkah pemerintah ini didukung PDI Perjuangan.

"PDI Perjuangan menghormati dan mendukung sikap pemerintah yang telah menunda sementara waktu pembahasannya RUU HIP bersama DPR untuk lebih dahulu mendengarkan berbagai pandangan, pemikiran dan aspirasi publik yang berkembang terutama dari ormas-ormas Keagamaan seperti antara lain MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah PDI dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).

Menurut Ahmad, sikap ini menunjukkan pemerintah mau mendengar dan menjadikan aspirasri masyarkat sebagai sumber pengambilan kebijakan.

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah: Hentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

Menurutnya, PDI-P pun mengajak seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah hingga partai politik untuk membuka dialog untuk mendapatkan berbagai pandangan masyarakat terkait pentingnya RUU ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan, PDI-P juga memandang RUU HIP perlu hadir sebagai ikhtiar bangsa untuk benar-benar mengembalikan ideologi Pancasila menjadi ideologi yang hidup dan dapat bekerja di tengah-tengah bangsa dapat melindungi dan membentengi rakyat dari ancaman ideologi komunisme, liberalisme/kapitalisme dan paham ekstrimisme keagamaan apapun yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

"PDI Perjuangan beharap dan berdoa agar RUU HIP ini kelak akan menjadi undang-undang instrumental yang dapat berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menginternalisasi dan pembumian Pancasila ke dalam alam pikir dan perasaan kebatinan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga berharao agar RUU HIP ini bisa menjadi  menjadi panduan penyusunan berbagai macam peraturan perundang-undangan, panduan menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah, panduan mengembangkan ilmu pengetahuan, riset dan teknologi serta panduan kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya.

Baca Juga: Muhammadiyah: DPR dapat ikuti aspirasi masyarakat untuk hentikan pembahasan RUU HIP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×